![]() |
Bupati dan Wakil Bupati Bima |
WARTA BIMA,- Untuk menjalankan salah satu visi Bima Bermartabat yang berkemajuan, Makmur, Tangguh dan Berkelanjutan, serta penguatan Iman Taqwa dan kecerdasan spritual lingkup ASN Kabupaten Bima khususnya serta seluruh lapisan masyarakat pada umumnya.
Bupati Bima, Ady Mahyudi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor, 451.13/056/03.2/2025 Tentang Himbauan Shalat Berjama'ah khusus waktu Zhuhur dan Asar di Masjid.
Dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Selasa 8 April 2025 tersebut, Bupati Bima Ady Mahyudi menghimbau untuk menegakan Shalat Berjama'ah sebagai media peningkatan kualitas keimananan, ketaqwaan dan kualitas ibadah kepada Allah SWT. Memenuhi kewajiban disiplin terhadap waktu kerja di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten.
Dalam SE tersebut, Bupati Bima meminta kepada Sekretaris Daerah, segenap pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bima untuk menghentikan segala aktivitas kedianasan 10 menit sebelum masuk waktu shalat fardu Zhuhur dan fardu Asar serta melaksanakan shalat fardu secara berjamaah.
Selain itu, bagi semua ASN dan pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang berkantor sekitar Kantor Bupati, agar melaksanakan shalat fardu Zhuhur dan Asar secara berjama'ah di Masjid Agung Kabupaten Bima dan tidak menggunakan Mushala di kantor untuk kedua waktu shalat ini.
Melalui Surat Edaran tersebut, Bupati Bima mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk meluangkan waktu, menghentikan sejenak aktivitas, dan bersama-sama menegakkan shalat berjamaah di masjid sebagai bentuk ketaatan dan wujud syukur kepada Allah SWT.
"Semoga ikhtiar ini menjadi jalan menuju keberkahan dan kemajuan daerah Kabupaten Bima yang kita cintai bersama," pungkas Bupati Bima Ady Mahyudi. (WB-01)