Skandal Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMAN 1 Woha Mulai Diadili



WARTA BIMA,- Kejaksaan Negeri Bima melalui jaksa penyidik, saat ini telah menyerahkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Woha kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Skandal korupsi yang merugikan negara senilai, Rp 214.250.000 juta tersebut, kini sudah siap diadili di Pengadilan Tipikor Mataram NTB.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH., MH menyampaikan penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut. "Iya, kita sudah dilakukan penyerahan tahap dua dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Woha dari Jaksa penyidik ke Penuntut (JPU)," ujarnya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022-2023 itu, penyidik menetapkan eks Kepala SMAN 1 Woha Kabupaten Bima, HJ sebagai tersangka.

“Tersangka akan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 sampai 26 Maret 2025. Penahanan tersangka dititip di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Raba Bima," tuturnya.

Ahmah Hajar Zunaidi mengungkapkan, perbuatan tersangka HJ disangka melanggar Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf f Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (WB-01)