Pekan ini, Pemkab Bima Cairkan THR ASN Senilai Rp. 46,03 Milyar



WARTA BIMA,- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pekan ini akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS dan PPPK Tahun 2025 yang mengabdi pada semua unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, M.Si dalam siaran Persnya, Selasa (18/3) mengatakan, pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Bupati Bima Nomor 06 Tahun 2025.

Mengacu pada regulasi tersebut, tunjangan akan diberikan kepada 6.182 PNS dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai, Rp. 31,37 Milyar yang akan dibagikan kepada empat jenjang golongan. 

Suryadin menjelaskan, sebanyak 1.173  Pegawai Golongan IV akan mendapatkan alokasi senilai Rp. 10,81 milyar, 3.833, Pegawai Golongan III senilai Rp. 18,36 milyar, 568 Pegawai golongan II senilai Rp.2,16 milyar dan 8 Pegawai Golongan I senilai Rp.25,49 juta.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp.14,66 Milyar untuk pembayaran tunjangan THR kepada 3.848 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. "Besaran Gaji THR yang akan dibayarkan Maret 2025 ini berdasarkan atas gaji bulan Februari 2025 untuk menunjang kebutuhan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah," ujarnya.

Bupati Bima berharap, pemberian tunjangan hari raya bagi para ASN tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya selama bulan puasa dan menjelang hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarga masing-masing. (WB-01)