Anggota DPRD Propinsi NTB Adakan Sosialisasi Raperda Perizinan Berusaha


Yasin, M.M. Inov saat menyerahkan dokumen Raperda kepada Kades Kombo, Bunyamin, S.Pd


WARTA BIMA,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Yasin, M.M. Inov, menggelar sosialiasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Sosialisasi Raperda yang dilakukan oleh salah satu wakil rakyat Propinsi NTB dari Dapil VI Bima Dompu ini berlangsung mulai 16 hingga 18 Pebruari 2025. Sosialisasi pertama dilaksanakan di Dusun Kawae Desa Maria Utara dan hari kedua berlangsung di gedung Paruga To"i Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Kegiatan sosialisasi yang dihelat pada dua desa diwilayah Kecamatan Wawo tersebut dihadiri oleh kepala desa dan ratusan masyarakat, terutama para tokoh wanita dan ibu-ibu lainya yang tersebar pada dua desa dimaksud.

Pemaparan Raperda tentang Perizinan Berusaha

Anggota Dewan Propinsi NTB, Yasin, M.M. Inov dalam sambutanya dihadapan puluhan masyarakat Desa Kombo mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan para pelaku usaha, mengenai peraturan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.

Yasin yang juga Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Bima ini, memaparkan sejumlah poin penting dari Perda baru yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perijinan bagi para pelaku usaha, khususnya di Desa Kombo Kabupaten Bima dan di Provinsi NTB pada umumnya.

Dalam pemaparanya, mantan anggota DPRD Kabupaten Bima tiga periode ini menyebutkan berbagai tujuan perizinan berusaha di daerah, antara lain, mewujudkan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan kepada masyarakat. Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima, meningatkan kemudahan berusaha dan iklim ivestasi yang kondusif di daerah serta meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Pada momen tersebut, Yasin yg juga satu-satunya perwakilan masyarakat Wawo yang duduk di kursi Dewan mulai dari Kabupaten Bima hingga DPR RI ini, menyampaikan beberapa jenis perizinan berusaha kepada masyarakat. Seperti antara lain pada sektor kelautan dan perikanan, pertanian, perindustrian, perdagangan, transportasi, pariwisata, kesehatan obat dan makanan, penyiaran, transaksi elektronik serta ketenagakerjaan. 


Usai memberikan edukasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan ijin usaha. Yasin kemudian menyerahkan dokumen Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah tersebut kepada Kepala Desa Kombo Kecamatan Wawo, Bunyamin, S.Pd. (WB-01)