![]() |
AKBP. Eko Sutomo |
WARTA BIMA,- Identitas orang-orang yang disebut sebagai bandar Narkoba di wilayah Bima dan Dompu beredar luas di Media Sosial, dari politisi hingga oknum Polisi.
Menanggapi beredarnya para bandar narkoba melalui pamflet foto tersebut. Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menegaskan bahwa jauh-jauh hari sebelum adanya postingan akun Facebook Badai NTB, pihaknya telah melakukan penangkapan dan pengungkapan sejumlah kasus narkoba.
“Besok kami akan rilis,” kata Eko Sutomo yang dikonfirmasi wartawan, Ahad (29/12).
Menurutnya, untuk menangkap seseorang yang diduga terlibat narkoba itu tidak gampang, harus ada barang bukti dan tertangkap tangan. “Kami tidak bisa ditangkap kalau hanya berdasarkan informasi, tapi harus ada bukti menggunakan atau menguasai,” ujarnya.
Terkait beredarnya nama oknum anggota Polres Bima inisial H yang disebut-sebut akun Badai NTB sebagai bandar narkoba, Eko Sutomo mengaku telah menindaklanjuti hal itu. “Untuk anggota sudah kami tindak lanjuti melalui Propam dan hasilnya sudah dikantongi Polda NTB,” tuturnya.
Disinggung soal laporan aduan masyarakat terhadap akun Badai NTB, Eko memastikan hal itu sudah diterima dan sedang diproses oleh Satuan Reskrim Polres Bima. Bahkan pemeriksaan para saksi pun sudah dilakukan. "Selanjutnya kami sedang merencanakan pemanggilan terhadap saksi ahli, karena ini menyangkut UU ITE. Saksi ahli yang harus kita hadirkan minimal dari Universitas di Bali atau di Jakarta,” imbuhnya.
Menjawab tuduhan akun Badai NTB Polres Bima menerima setoran dari bandar narkoba sebesar Rp. 75 juta setiap bulan. Eko Sutomo dengan tegas membantah tuduhan tersebut, karena semuanya tidak benar. “Harusnya tuduhan itu disertai dengan bukti, kalau cuma kicauan semua orang bisa,” cetusnya.
Kapolres Bima menambahkan, untuk penggeledahan suatu tempat yang dicurigai maupun penyitaan barang bukti seperti yang terjadi di Desa Tente Kecamatan Woha tidak sembarang bisa dilakukan, karena itu harus ada ijin dari pihak Pengadilan. “Penggeledahan tempat dan penyitaan barang bukti harus ada ijin Pengadilan,” pungkasnya. (Red)