Distributor Pupuk Bersama Pengecer Wawo, Langgudu, Parado dan Asakota Teken SPJB

H. Kasnun didampingi Perwakilan PI saat memberikan sambutan


WARTA BIMA,- Distributor Pupuk PT. Roci Karawi Sama bersama seluruh kios binaan (Pengecer) yang tersebar diwilayah Kecamatan Wawo, Langgudu, Parado dan Asakota Kota Bima melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi Tahun 2025.

Prosesi penandatanganan SPJB khusus pada empat wilayah kerja Distributor PT. Roci Karawi Sama ini berlangsug di Gedung Paruga Na'e Kecamatan Wawo, Senin 30 Desember 2024. 

Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan Pupuk Indonesia (PI) Propinsi NTB, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima serta para Kepala UPTD Pertanian pada empat kecamatan dimaksud.

Penandatanganan SPJB

Direktur Utama PT. Roci Karawi Sama, H. Kasnun H. Ahmad dalam sambutanya mengatakan bahwa pada tahun 2025 nanti, PT. Roci Karawi Sama kembali dipercaya oleh Pemerintah untuk menjadi Distributor Pupuk Bersubsidi pada tiga Kecamatan diwilayah Kabupaten dan Kota Bima yakni, Wawo, Langgudu dan Asakota. Sedangkan untuk Kecamatan Parado baru dimulai tahun 2025 menggantikan Kecamatan Bolo.

Pada momen tersebut, H. Kasnun mengingatkan kepada seluruh pengecer yang hadir menandatangani SPJB, agar tetap berlaku adil dan harus tepat sasaran dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi kepada masyarakat, khususnya jenis UREA dan NPK.

"Pokoknya jangan sampai petani itu tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, terutama para petani yang sudah terkafer dalam RDKK kelompok masing-masing," ujarnya.

H. Kasnun mengaku, mulai awal tahun 2023 lalu terutama sejak dirinya dipercaya menjadi distributor, tidak ada lagi keributan ditengah masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan pupuk. Karena pupuk bersubsidi khususnya UREA dan NPK, tidak ada lagi yang namanya kelangkaan ataupun kekurangan seperti yang terjadi beberapa tahun sebelumnya. 

"Intinya sekarang tak ada lagi kekurangan pupuk, yang ada malah lebih. Bahkan stoknya masih berlimpah disetiap kios pengecer sampai bulan Desember 2024 ini," terangnya.

Dirut PT. Roci Karawi Sama bersama jajaran Dinas Pertanian

H. Kasnun yang juga pemilik satu-satunya SPBU di Kecamatan Wawo ini, meminta kepada seluruh pengecer supaya membuat laporan setiap pengambilan jatah pupuknya masing-masing. Jangan justru dilaporkan sekaligus pada akhir tahun seperti yang terjadi selama ini.

Sebaliknya, jika pengecer ingin mengambil pupuknya sekaligus bisa diperbolehkan. Yang penting pengecer bersangkutan tidak melebihi jatahnya untuk satu tahun. "Saya harap, para pengecer juga agar selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan semua pihak yang ada di desa maupun di kecamatanya masing-masing," pungkas H. Kasnun.


Sementara itu ditempat yang sama, Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Wawo, Iwan Purnamawan, SP menyebutkan, sesuai keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima Nomor. 810.6/552/06.13/2024 Tanggal 19 Desember 2024 bahwa alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025, khusus untuk Kecamatan Wawo jenis UREA sebanyak 2.349 ton, NPK 1.933 ton, Langgudu UREA 2.929 ton, NPK 2.349 ton dan Kecamatan Parado UREA 2.286 ton serta NPK sebanyak 1.792 ton. (WB-01)