Diduga Korupsi Dana BOS, Kepala SMAN 1 Woha Ditahan Jaksa


WARTA BIMA,- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama HZ, Kepala SMAN 1 Woha pada Senin (9/12).

Dijebloskanya HZ di Rumah Tahanan (Rutan) Bima tersebut, karena yang bersangkutan diduga terlibat skandal korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023 di SMAN 1 Woha Kabupaten Bima senilai, Rp. 200 lebih juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H. M.H dalam siaran Persnya mengungkapkan, perbuatan tersangka HZ selaku Kepala SMA Negeri 1 Woha Kabupaten Bima, telah melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akibat perbuatanya itu, tersangka HZ saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak Tanggal 9 sampai dengan 28 Desember 2024 dan dapat diperpanjang," ujarnya.

Ahmad Hajar mengaku, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Bima, pihak Kejaksaan Negeri Bima sepanjang tahun 2024 ini telah melakukan Penyelidikan sebanyak lima perkara, bahkan tiga diantaranya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dan dua perkara masih dalam proses penyelidikan. Selain itu, dalam tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Bima juga telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara. 

"Adapun keuangan negara yang diselamatkan sepanjang tahun 2024, khususnya dari bidang pidana khusus berjumlah sebanyak Rp. 871.750.000,- (delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkapnya.

Kajari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi membahkan, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Om Jak Menjawab/Jaksa Menyapa dan Kampanye Anti Korupsi. Pada momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 ini, pihak Kejaksaan Negeri Bima juga melaksanakan kegiatan upacara serentak pada 6 sekolah guna mensosialisasikan pentingnya membangun budaya anti korupsi. (Red)