Bawaslu Sorot Liarnya Pemasangan APS Balon Gubernur dan Bupati Bima

Junaidin, S. Pd. MH


WARTA BIMA,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima menghimbau pihak Pemkab Bima, agar menata pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon (Balon) Gubernur NTB dan Bupati Bima yang terpasang di sembarang tempat. Karena hal tersebut dianggap merusak tata kota bahkan terkesan merusak lingkungan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd.MH mengatakan, secara regulative, pemasangan APS tersebut memang masih di luar kewenangan pihaknya, karena hingga saat ini belum ada penetapan pasangan calon Gubernur dan Bupati. Namun di satu sisi, keberadaan Baliho dan Pamflet atau semacamnya terkadang di alamatkan ke Bawaslu, sehingga hal tersebut dirasa penting untuk disampaikan ke Pemerintah. 

“Ini sifatnya melanjutkan kehendak masyarakat yang kami terima,” ujar Ketua Bawaslu yang akrab disapa Joe, Rabu (14/8).

Junaidin juga mengingatkan kepada para pendukung bakal pasangan calon supaya tidak sembarangan memasang APS. Apalagi sampai menempelkan gambar di pepohonan menggunakan paku besar yang dapat merusak bahkan membunuh pohon pelindung. “Alat pemerintah seperti petugas penertiban harusnya bersikap tegas. Jangan sampai terkesan soal ini sebagai sikap pembiaran,” cetus Joe.

Mantan Wartawan ini menyebut, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan menerima berkas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima, dan ditindaklanjuti dengan penetapan Pasangan Calon pada 22 September 2024. Setelah itu, pihak Bawaslu Kabupaten Bima akan mengeksekusi gambar-gambar yang dipasang secara tak beraturan tersebut. “Setelah KPU menetapkan Pasangan Calon, kami akan langsung bergerak untuk menertibkannya," imbuhnya.

Junaidin meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bima agar segera menetapkan lokasi atau zona pemasangan alat peraga kampanye. Mengingat tiga hari pasca penetapan akan masuk tahapan kampanye pasangan calon. “Saran kami, dari sekarang Pemerintah hendaknya bersikap untuk menentukan lokasi pemasangan baligo pasangan calon,” pungkasnya. (WB-01)