Pemkab Bima Bayar Gaji 13 Kepada 10.385 ASN


WARTA BIMA,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi pada lingkup Pemerintah Kabupaten Bima patut bersyukur dan berbangga hati. 

Pasalnya, mulai hari Jum,at ini (7/6), Pemkab Bima melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membayar gaji ke-13, berdasarkan atas gaji bulan Mei 2024 kepada seluruh ASN yang yang bekerja di setiap unit kerjanya masing-masing. Hal ini Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pembayaran gaji ke-13 kepada Aparatur Negara pensiunan dan penerima pensiun.  

Kepala BPKAD Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE dalam siaran Persnya menyebutkan, dengan mengacu pada peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024, sebanyak 10.385 ASN yang terdiri dari, 6.513 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan gaji 13 dengan total pembayaranya mencapai sebesar, Rp.32,79 miliar.

Dijelaskanya, jumlah tersebut akan diterima oleh 1.877 orang PNS Golongan IV senilai Rp. 11,3 Milyar, 3.875 orang PNS Golongan III senilai Rp. 18,5 Milyar, 753 orang PNS Golongan II senilai Rp. 2,87 Milyar dan 10 orang PNS Golongan I senilai Rp. 31,6 juta.

Selain untuk PNS, gaji 13 juga diberikan kepada 3.872 tenaga PPPK yang mengabdi pada sejumlah organisasi perangkat daerah, dengan nilai totalnya mencapai, Rp. 13,6 Milyar. "Saya berharap, gaji 13 yang diberikan oleh Pemerintah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menunjang kebutuhan sekolah bagi anak-anak dan kebutuhan dasar keluarga," pungkas kepala BPKAD melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S. MSi. (Red)