WARTA BIMA,- Tim Opsnal Polsek Wawo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wawo, AKP A. H. Wongso bersama Katim Opsnal Aipda Jurahman, SH, berhasil meringkus salah seorang.pelaku pengedar narkoba jenis Sabu bernama, Gazali alias Rado (47).
Penangkapan pelaku pengedar Sabu yang diketahui berasal dari Desa Kambilo Kecamatan Wawo tersebut, terjadi pada Selasa siang (7/5) sekitar pukul 14.00 Wita di salah satu Lapak penjual Jagung, Jalan lintas Bima-Sape Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Selain menangkap pelaku, tim opsnal Polsek Wawo juga berhasil menemukan sekaligus mengamankan Barang Bukti (BB) Sabu di kediaman pelaku Gazali.
Sejumlah BB yang diamankan dari rumahnya pelaku tersebut antara lain, 16 Poket Sabu ukuran kecil, 4 Poket Sabu ukuran sedang, 3 Poket Sabu ukuran besar, 1 buah HP Android warna gold merk Realmi, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, 1 buah gunting warna hitam, 1 kotak bungkus rokok merk Esse warna hijau bersama korek api, 4 buah Pipet, 1 buah alat pembakar sabu, jarum pentul dan 85 bungkus klip kosong.
Kapolsek Wawo, AKP A. H. Wongso mengungkapkan, sebelum menangkap pelaku pengedar sabu tersebut, pihaknya bersama tim Opsnal Polsek Wawo, mendapat infomasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Kecamatan Wawo.
"Setelah itu, kami langsung melakukan pengembangan, sehingga didapatlah seorang terduga pelaku dan sejumlah barang buktinya," ujar Kapolsek Wawo.
Wongso menambahkan, setelah ditangkap di TKP penjual Jagung, pelaku atas nama Gazali tersebut langsung diamankan di Mapolsek Wawo. Sesaat kemudian, pelaku dan sejumlah BB diserahkan oleh pihaknya ke Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (WB-01)