Kabar Gembira, Bapanas RI Tetapkan Harga Jagung Rp. 5.000-5.800 Per Kg

Pj. Sekda Kabupaten Bima, Suwandi, ST.MT


WARTA BIMA,- Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Republik Indonesia melalui surat nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 menerbitkan keputusan terkait Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Bapanas RI, Arif Prasetyo Adi yang ditujukan kepada para pelaku usaha perusahaan pangan, gabungan perusahaan makanan ternak, perusahaan telur,  gabungan perusahaan peternakan unggas, Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam POLRI  tersebut, Arief Prasetyo menjelaskan bahwa fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) jagung di tingkat produsen dan di tingkat konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.


Arif menjelaskan, penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait cadangan jagung pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum Bulog mengacu pada harga yang sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut. Olehnya itu, untuk memastikan implementasi fleksibilitas HAP komoditas jagung ini, diharapkan kepada Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen.


Mengacu pada surat tersebut, komoditas jagung pipilan kering di tingkat produsen dengan kadar air 15 persen ditetapkan pada HAP Rp. 4.200  dengan fleksibilitas Rp. 5.000 per kg. HAP jagung kadar air 20%  Rp. 3.970 dengan fleksibilitas Rp.4.725. Sementara jagung kadar air 25% Rp  3.750 dengan fleksibilitas Rp. 4. 450 dan kadar air 30%  dengan HAP Rp. 3.540 dengan fleksibilitas Rp. 4.200 per kg. Sedangkan harga komoditas jagung pipilan kering di tingkat konsumen/peternak, BAPANAS RI menetapkan Rp. 5.000 sampai dengan Rp. 5.800 per kg untuk yang kadar air 15 persen.


Mencermati keputusan pemerintah pusat tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Suwandi,. ST.MT memaparkan bahwa Pemerintah Daerah akan mengeluarkan  Keputusan Bupati Bima sebagai penguatan di tingkat lapangan, dan juga akan dibentuk Satgas pangan tingkat Kabupaten Bima guna memastikan implementasi keputusan tersebut sesuai yang diharapkan bersama. (Red)