|
Jajaran Muspika Wawo |
WARTA BIMA,- Jajaran Muspika Kecamatan Wawo dalam hal ini, Camat, Kapolsek dan Danramil Wawo, melakukan mediasi perdamaian dua kelompok pemuda dari Desa Maria dan Desa Raba yang terlibat perkelahian sengit beberapa bulan yang lalu.
Dalam proses Islah (Damai) yang berlangsung di Aula Kantor Camat Wawo, Jum,at (26/4) tersebut, pihak Muspika menghadirkan kedua belah pihak yang bertikai, terutama korban dan para pelaku perkelahian. Seorang pemuda yang juga anak kandung Kepala Desa Raba,Yusfahmansyah menjadi korban dalam peristiwa ini, sementara pelakunya berjumlah tujuh orang masing-masing bernama, Mesi Ardiansyah, Putra Ramdani, Wahyu Hidayat, Andika Setiawan, Rizki Andika, Sahwan dan Muhamad Jain. Para pelaku yang masih berusia muda ini sebagian besar berasal dari wilayah Desa Maria Kecamatan Wawo.
Dalam suasana yang penuh keakraban tersebut, jajaran Muspika Wawo juga menghadirkan kedua orang tua korban dan seluruh orang tua para pelaku, termasuk pihak Pemerintah Desa dan Ketua Karang Taruna Desa Maria yang dipanggil sebagai Saksi dalam kasus tersebut. Selain itu, para Babinsa dan Babinkantibmas yang bertugas di Desa Maria dan Desa Raba juga ikut hadir dalam proses perdamaian kedua belah pihak ini.
Menariknya, dalam perjanjian damai tersebut, para pelaku telah membuat surat pernyataanya masing-masing. Bahkan pernyataan itu dibacakan langsung oleh Camat Wawo layaknya saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, karena kata-kata yang diucapkannya diikuti oleh seluruh pelaku.
Dalam surat pernyataan tersebut, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan diri sendiri, keluarga dan masyarakat banyak. "Kalau saya mengulangi hal ini lagi kepada siapapun, saya bersedia dituntut dengan hukuman yang seberat-beratnya," janji para pelaku yang diucapkan serentak dalam surat pernyataan tersebut.
|
Kades Raba Didampingi Istri saat menerima permintaan maaf dari para pelaku |
Camat Wawo, Syarifudin Bahsyar, S. Sos mengungkapkan, mediasi damai kedua belah pihak ini menjadi contoh dalam menjaga harmonisasi serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, secara khusus Camat Wawo mengingatkan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum seperti melakukan perkelahian, karena insiden tersebut telah merepotkan banyak orang, terutama kedua orang tuanya masing-masing.
"Saya ingatkan, mulai hari ini kalian harus sadar dan insaf, sebab perbuatan seperti ini tidak ada untungnya. Yang ada hanya meresahkan kehidupan warga sekitar dan bikin susah orang tua saja," ujarnya.
Camat Syarif mengaku, mediasi perdamaian yang dilakukan Muspika Wawo terhadap kedua belah pihak yang bertikai seperti itu, baru pertama kali terjadi diwilayah hukum Kecamatan Wawo. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga marwah dan nama baik Kecamatan Wawo yang dikenal sangat aman dan damai selama ini.
"Saya harap, niat baik dari kita semua untuk terus menciptakan konduktifitas wilayah Wawo ini, akan berimplikasi pada lahirnya generasi-generasi yang memiliki kapabilitas, sekaligus bisa menjadi orang yang berguna bagi kemajuan bangsa dan negara kedepan," pungkasnya.
|
Camat Wawo saat membacakan surat pernyataan yang dikuti para pelaku |
Sementara itu, Kapolsek Wawo, AKP A. H. Wongso menyebut bahwa mediasi perdamaian tersebut salah satunya berujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, agar kedepan mereka tidak lagi melakukan perkelahian dengan siapapun, terutama sesama pemuda di Kecamatan Wawo.
Wongso mengungkapkan, perbuatan pelaku dianggap telah membuat hati para orang tuanya terluka. Oleh karena itu, para pelaku harus meminta maaf dan bersujud kepada orang tua masing-masing. Bahkan dalam proses Islah tersebut Kapolsek Wawo langsung perintahkan satu persatu para pelaku untuk berjabat tangan dengan orang tuanya, termasuk dengan pihak korban.
Kapolsek Wawo mengharapkan lahirnya kesepakatan damai kedua belah pihak yang bertikai ini, tidak hanya sebatas pada sikap saling memaafkan dan mengakhiri konflik keluarga. Akan tetapi kedua pihak juga patut menandatangani perjanjian damai. "Langkah ini merupakan cara penyelesaian masalah yang bermakna dan bermartabat," tandas Wongso.
Seperti diketahui, peristiwa perkelahian yang berujung pengeroyokan terhadap korban bernama, Yusfahmansyah ini terjadi sekitar bulan Pebruari 2024 lalu. Pasca kejadian, para pelaku yang berjumlah tujuh orang tersebut langsung ditahan di Mapolsek Wawo. Namun selang beberapa hari kemudian, pihak Polsek Wawo menangguhkan penahanan terhadap para pelaku menjadi tahanan luar hingga lahirnya kesepakatan Damai dimaksud. (WB-01)