WARTA BIMA,- Untuk mendorong peningkatan partisipasi aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, khususnya dalam Pemilihan Umum serentak yang digelar 14 Pebruari pekan depan, Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE. M.IP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821.29/005/03.7/2024 Tanggal 7 Februari 2024, tentang partisipasi aktif dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
"Saya menghimbau kepada seluruh ASN dan Non ASN, agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah, terutama mulai H-3 pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024," ujarnya.
Himbauan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih. Olehnua itu, seluruh ASN maupun non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suaranya pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.
Menurutnya, sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa pelaksanaan Pemilihan Presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD serta anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas. Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," pungkas Bupati Bima dalam Surat Edaran (SE) dimaksud. (Red)