Dirut PT. Roci Karawi Sama dan Pengecer Bolo Tandatangani SPJB Pupuk Bersubsidi

H. Kasnun Ahmad saat menyampaikan sambutan

WARTA BIMA,- Untuk memastikan ketersediaan sekaligus penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Pihak Distributor PT. Roci Karawi Sama bersama 32 Pengecer yang tersebar di Kecamatan Bolo, Rabu siang (3/1), melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi jenis UREA dan NPK untuk jatah tahun 2024.

Acara penandatanganan SPJB yang berlangsung di Rumah Makan Taman Panda Kecamatan Palibelo tersebut, disaksikan langsung oleh perwakilan Pupuk Indonesia (PI) dan jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Bima.

Direktur Utama PT. Roci Karawi Sama, H. Kasnun H. Ahmad dalam sambutanya mengaku bahwa mulai tahun 2024 ini, dirinya telah ditunjuk sekaligus dipercayakan oleh pihak Pupuk Indonesia (PI) untuk menjadi Distributor Pupuk Bersubsidi di wilayah Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh Pengecer Pupuk yang tersebar di Kecamatan Bolo, agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama berkaitan dengan persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh para pengecer seperti, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dan lainnya.

H. Kasnun menegaskan, setiap pengecer pupuk wajib memiliki RDKK. Jika tidak, maka pengecer yang bersangkutan dipastikan tidak diberikan jatah pupuknya untuk satu musim. Tidak hanya itu, Distributor pun bisa dipecat oleh pihak Pupuk Indonesia kalau pengecer tidak mengantongi RDKK kelompok dimaksud.

"Makanya, saya berharap semua pengecer pupuk yang ada di Kecamatan Bolo harus memiliki RDKK, agar nantinya bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari Pemerintah," ujarnya.

H. Kasnun yang juga Distributor Pupuk untuk wilayah Kecamatan Wawo, Langgudu dan Asakota ini mengingatkan kepada seluruh pengecer Bolo, agar hati-hati dalam pengelolaan barang bersubsidi. Jangan sebaliknya membuat masalah dengan pupuk karena satu kaki sudah berada di penjara. "Keberadaan pupuk ini sama dengan BLT, makanya pengecer jangan sekali-kali membuat masalah kalau tidak ingin tersangkut masalah hukum," cetus H. Kasnun.

Pemilik SPBU Wawo sekaligus pengusaha besar yang memiliki jiwa sosial tinggi dalam membantu masyarakat ini menambahkan, terpilihnya PT. Roci Karawi Sama menjadi Distributor baru untuk Kecamatan Bolo pada tahun 2024 adalah, berkat penilaian kinerja yang bagus dari pihak Pupuk Indonesia (PI), terutama yang berkaitan dengan administrasi dan pendistribusian pupuk selama ini yang dilakukan di tiga wilayah yakni, Kecamatan Wawo, Langgudu dan Asakota.

Proses penandatanganan SPJB antara pihak Distributor dengan Pengecer Pupuk

Seperti diketahui, pada akhir pekan kemarin, tepatnya Minggu 31 Desember 2023, pihak Distributor PT. Roci Karawi Sama juga melakukan penandatanganan SPJB Pupuk Bersubsidi dengan seluruh pengecer yang tersebar diwilayah Kecamatan Wawo, Langgudu dan Asakota Kota Bima. Penandatanganan kontrak (SPJB) untuk tiga kecamatan tersebut dipusatkan di gedung Paruga Na,e Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. (WB-01)