|
Ilustrasi |
WARTA BIMA,- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, beberapa hari lalu telah mengumumkan nama-nama calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi pada setiap desa di Kecamatan Wawo.
Namun sayangnya, dari ratusan personil KPPS yang telah dinyatakan lulus tersebut, dua diantaranya yakni, Yogi Setiawan dan M. Agus Irawan tiba-tiba diberhentikan secara tidak terhormat oleh Ketua PPK setempat. Pemecatan kedua KPPS yang sedianya bertugas di TPS Desa Maria ini berdasarkan surat yang diajukan oleh Ketua Panwascam kepada Ketua PPK Kecamatan Wawo Tanggal 11 Januari 2024 dengan Perihal, Saran Perbaikan.
Keputusan kontroversial yang diambil oleh pimpinan lembaga penyelenggara Pemilu di Kecamatan Wawo tersebut, rupanya memantik amarah dan protes keras dari sejumlah warga dan orang tua KPPS yang diberhentikan, karena pemecatan tersebut dinilai tanpa dasar hukum yang jelas.
Ayah dari Yogi Setiawan, M. Ali kepada Media ini pasca pemecatan tersebut, mengecam keras keputusan ketua PPK Wawo yang memberhentikan anaknya hanya karena laporan sepihak dari masyarakat, yang menyebutkan anaknya pernah mengikuti kegiatan kampanye salah satu Calon Legilatif (Caleg) di Kecamatan Wawo pada 10 Desember 2023 lalu.
Mestinya, pihak PPK maupun Panwas Kecamatan Wawo memanggil terlebih dahulu kedua belah pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Jangan langsung memberhentikan anaknya terlalu kejam dan sadis seperti ini, karena baru beberapa hari dinyatakan lolos menjadi anggota KPPS, tiba-tiba diberhentikan lagi dengan cara yang tidak benar.
"Saya sebagai orang tua keberatan dan sangat kecewa dengan keputusan yang diambil oleh ketua PPK Wawo ini, karena caranya sangat memilukan," ujar M. Ali
Menurutnya, kalaupun pemecatan itu hanya karena alasan ada alat bukti sebuah foto yang memperlihatkan anaknya sedang mengikuti kampanye Caleg. Ketua PPK dan juga Panwascam Wawo mestinya tidak gegabah dalam mengambil sebuah keputusan, tapi harus kros cek dan selidiki terlebih dahulu dari mana sumber foto tersebut. Keabsahan foto inipun harus dicermati lebih dalam oleh pihak PPK dan Panwas selaku penyelenggara Pemilu, karena bisa saja gambar orang dimaksud bukan aslinya, tapi hasil editan yang sengaja disebarkan oleh orang-orang yang ingin menjatuhkan masa depan anaknya.
"Saya harap pada seluruh jajaran PPK dan Panwascam Wawo agar bisa bekerja secara profesional. Jangan langsung memberhentikan orang setelah menerima laporan dan barang buktinya saja, karena foto itu belum tentu benar dan aslinya," imbuhnya.
Selain itu, M. Ali juga mempertanyakan dasar hukum lahirnya keputusan Ketua PPK Wawo yang memecat anaknya, hanya karena laporan sepihak dari masyarakat tersebut. Kalau memang anaknya terlibat kampanye, lantas Undang-Undang tahun berapa, pasal dan ayat berapa yang mengatur larangan ikut kampanye bagi orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap seperti anaknya. Lagipula, sang buah hati kesayangannya itu selama ini tidak pernah aktif dalam kepengurusan partai politik dan tidak juga masuk dalam tim kampanye serta tim pemenangan (Timses) dari Caleg manapun.
M. Ali sangat memahami bahwa orang-orang yang terlibat dalam sebuah partai politik dan timses memang dilarang menjadi petugas penyelenggara pemilu. Akan tetapi, aturan yang melarang orang-orang seperti anaknya yang dilaporkan ikut kampanye caleg tidak boleh menjadi anggota KPPS itu darimana sumbernya. Rentang waktu antara kampanye Caleg dan tahapan rekrutmen anggota KPPS inipun berjalan 20 hari. Kegiatan kampanye dilakukan awal Desember, sementara proses seleksi anggota KPPS yang diikuti anaknya baru dimulai akhir Desember 2023.
"Jadi apa penyebabnya anak saya ini dipecat, lagipula setelah pengumuman lulus sampai dikeluarkannya surat pemberitahuan pergantian oleh PPS Desa Maria tanggal 13 Januari kemarin, anak saya ini tidak pernah melakukan kesalahan apapun. Saya anggap keputusan pemberhentian terhadap anak saya ini sangatlah keliru dan aneh," cetusnya.
Ali menduga, keputusan yang dikeluarkan oleh ketua PPK Wawo tersebut, syarat dengan kepentingan dan intimidasi yang berbalut aroma dendam dari orang-orang yang tidak senang dengan keberhasilan anaknya. Salah satu contoh, laporan disertai alat bukti foto tersebut baru diajukan setelah pengumuman lulus. "Kalau memang anak saya ini melanggar aturan, kenapa tidak digugurkan saja pada saat verifikasi bahan persyaratannya, jangan justru dipecat setelah dinyatakan lulus seperti ini. Saya menduga, ini ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin menggagalkan anak saya jadi anggota KPPS Desa Maria," ungkapnya.
Tidak terima dengan perlakuan ketua PPK dan PPS Desa Maria yang mendepak anaknya dari anggota KPPS, M. Ali dan keluarganya berjanji akan melaporkan persoalan tersebut ke ranah hukum Polres Bima Kota. Karena pemecatan anaknya setelah dinyatakan lulus KPPS itu dianggap telah menjatuhkan martabat dan harga diri keluarganya.
"Anak saya Yogi Setiawan selama ini sudah habiskan tenaga, pikiran dan juga biaya untuk urus bahan demi meraih cita-citanya menjadi anggota KPPS. Tapi harapan itu sirna dan kandas seketika akibat keputusan kejam yang diambil oleh seorang ketua PPK Kecamatan Wawo," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Wawo, Irfan yang dikonfirmasi Media ini menyebutkan bahwa keputusan pemberhentian terhadap dua calon anggota KPPS Desa Maria tersebut, murni berdasarkan surat yang diajukan oleh pihak Panwascam Kecamatan Wawo, dengan perihal, Saran Perbaikan
Menurutnya, ada dua isi saran perbaikan yang direkomendasikan oleh Ketua Panwascam Wawo kepada dirinya selaku Ketua PPK Kecamatan Wawo tersebut, Pertama, dari ratusan calon KPPS yang dinyatakan lolos seleksi admnistrasi tanggal 22 Desember 2023 lalu, terdapat dua nama yang mengikuti kegiatan Kampanye Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima, H. Kasnun Ahmad. Kedua nama tersebut yakni, Yogi Setiawan dan M. Agus Irawan.
Kedua, terhadap dua nama yang dinyatakan lulus ini, pihak Panwascam meminta kepada dirinya selaku Ketua PPK Kecamatan Wawo, agar meneruskan dan menyampaikan saran perbaikan tersebut kepada PPS se-Kecamatan Wawo, agar kiranya dilakukan perbaikan.
"Akhirnya, dengan mengacu pada surat dari Panwascam Wawo ini, kami harus melakukan perbaikan dengan mengganti dua nama yang disebut diatas," jelas Irfan. (Red)