Aksi Perambahan Hutan Terjadi di Dusun Kawae, BKPH Terkesan Tutup Mata

Ratusan Pohon Kemiri yang Terbakar


WARTA BIMA,-Belasan warga dari Kelurahan Lelamase Kota Bima diduga kuat melakukan aktivitas perambahan hutan secara liar (Ngoho), di lokasi HKM Kelompok Tani 'Oi Rida Lestari' Dusun Kawae Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Oi Rida Lestari, Damrin mengungkapkan, saat ini sebanyak 10 Hektar (Ha) lahan di lokasi binaanya sudah hancur dan gundul akibat dibabat oleh para pelaku yang diduga berasal dari Kelurahan Lelamase Kota Bima. 

Tidak hanya itu, aksi perambahan yang dilancarkan oleh sejumlah oknum warga Lelamase ini, telah menyebabkan ratusan tanaman (Pohon) Kemiri dan Kopi terancam punah, bahkan mati akibat dibakar oleh para pelaku perambahan hutan dimaksud.

"Peristiwa pembakaran ratusan pohon Kemiri dan Kopi ini terjadi pada 26 Oktober 2023 pekan lalu. Bahkan nama-nama pelaku yang berasal dari Lelamase itu saat ini sudah saya kantongi semua, jumlahnya sebanyak 15 orang," ujarnya.

Damrin menyebut, para pelaku perambahan hutan tersebut telah dengan sengaja melakukan penyerobotan pada kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang dikelolanya sejak Maret Tahun 2021 lalu.

Bahkan akibat dari aksi penyerobotan yang disertai dengan pembakaran ratusan tanaman Kemiri dan Kopi tersebut, puluhan anggotanya yang tergabung dalam wadah KTH Oi Rida Lestari saat ini sangat kecewa dan marah besar, lantaran hasil kemiri dan kopi yang mereka tanam beberapa tahun lalu kini sudah hancur menjadi abu.

Puing-puing Hasil Hutan yang Dibabat dan Dibakar

Damrin mengaku, aksi brutal yang dilakukan oleh para pelaku perambahan hutan tersebut sudah dilaporkan ke pihak BKPH Maria Donggomasa Resort Wawo. Namun sayangnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari BKPH setempat, paling tidak menahan dan memproses para pelaku sesuai Undang-Undang yang berlaku di bidang Kehutanan.

Tidak puas dengan sikap BKPH Resort Wawo yang terkesan tutup mata dan seolah-olah melakukan pembiaran terhadap para pelaku perambahan tersebut, Damrin bersama Kepala Desa Maria Utara akhirnya melaporkan kasus ini kepada Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Saya sudah melaporkan kasus perambahan hutan di lokasi HKm Oi Rida Lestari ini pada pihak Polres Bima Kota beberapa hari lalu," ungkap Kades Maria Utara, A. Rafik. (Red)