Bupati Tegaskan Rekrutmen PPPK Sesuai Aturan


WARTA BIMA,- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun anggaran 2023 di Kabupaten Bima sesuai aturan, termasuk penetapan formasinya. Hal tersebut ditegaskan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. IP melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin, S.S. M.Si.

Menurut Suryadin, aturan tersebut berdasarkan MENPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan penetapan tersebut, jumlah kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten BimaTahun Anggaran 2023 sejumlah 2.985 (Dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima). Dengan rincian,  untuk jabatan Fungsional Guru jumlah formasi sebanyak 2.157 orang, jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan jumlah Formasi 587 dan untuk fungsional Tenaga Teknis  241, sehingga jumlah keseluruhanya mencapai 2.985 orang.

Penetapan formasi tersebut dilakukan dengan beberapa tahapan. Diantaranya, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Surat Bupati Bima Nomor, 871/266/07.2/2023 Tanggal 28 April 2023 Perihal Usulan Kebutuhan ASN Pemerintah Kabupaten Bima Formasi Tahun 2023, menyampaikan usulan formasi kepada Menteri PanRB. Selanjutnya usulan formasi disampaikan berdasarkan perhitungan kebutuhan ASN sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban kerja (ABK) pada masing-masing Perangkat Daerah yang di input pada aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bima.

Selain itu, Anjab dan ABK sebagaimana dimaksud pada poin dua ditetapkan oleh masing-masing Perangkat Daerah sesuai kebutuhannya dan proses pengimputan ANJAB dan ABK dilaksanakan pada Bulam Maret Tahun 2023 sesuai Surat Menteri PanRB Nomor:B/521/M.SM.01.00/2023 Hal : Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun2023 yang pada pointnya mengamanatkan kepada Daerah untuk melakukan penginputan dan pengusulan formasi dilakukan paling lama 30 April 2023.

Adapun ketentuan atau kategori pelamar dan persyaratan Khusus Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 antara lain, jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi Formasi Kebutuhan Khusus dan Formasi Kebutuhan Umum.

Kriteria pelamar pada formasi kebutuhan khusus ini meliputi Pelamar Prioritas (P.1), Pelamar dari Tenaga Eks THK-II (P.2) dan Pelamar dari Guru Non ASN di Sekolah Negeri (P3). Pelamar P1 adalah peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. Selanjutnya, Pelamar Eks THK-II (P2) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eksTHK-II BKN dan belum memenuhi nilai ambang batas atau yang tidak pernah ikut seleksi pada tahun 2021. Pelamar dari Guru Non ASN di sekolah Negeri (P3) adalah Guru Non ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di data DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Sementara pelamar pada penetapan Formasi Kebutuhan Umum antara lain meliputi, Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Pelamar lowongan kebutuhan PPPK JF Guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi pelamar Prioritas (P1) dan Eks THK-II. Guru non ASN di sekolah negeri serta pelamar pada kebutuhan umum dari tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud.

Penetapan formasi JF Guru Tahun 2021 sebanyak 90 formasi dengan uraianya antara lain, pertama, pelaksanaan seleksi tahun 2021 dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN. Kedua, jumlah Peserta yang ikut seleksi untuk formasi JF Guru Tahun 2021 sekitar 9.000 peserta dan yang dinyatakan lulus passing grade sebanyak 1.634 orang untuk 90 formasi JF Guru. Ketiga, masih tersisa yang lulus passing grade sebanyak 1.544 orang. 

Kemudian yang keempat, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Untuk JF Guru Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 349 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 sebagai berikut, pada tahun 2022 jumlah formasi Tenaga Guru yang ditetapkan oleh kementerian PanRB sebanyak 373 formasi. Dan 373 formasi JF Guru tersebut diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus passing grade Tahun 2021 sebanyak 1.544 orang (P.1) tanpa melalui seleksi CAT. Sehingga masih tersisa peserta yang lulus passing grade sebanyak 1.171 orang. 

Jumlah formasi JF Guru Tahun 2023 ini sebanyak 2.157 formasi dengan uraianya diisi oleh sisa peserta yang dinyatakan lulus passing grade tahun 2021 sebanyak 1.171 orang (P.1) tanpa melalui seleksi CAT. Dan sisa formasi sebanyak 995 ini akan dilakukan pengisian formasi melalui seleksi dengan system Computer Assisted Test (CAT) BKN. (Red)