WARTA BIMA,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, telah menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III dengan membahas tiga agenda yakni, Penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap pengajuan RAPBD-Perubahan yang dibacakan oleh Ilham Yusuf, Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Bima menyepakati Pendapatan Daerah mencapai sebesar Rp. 1.893.488.142.878.
Kesepakatan tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera Ferryandi S.IP., M.IP didampingi Wakil Ketua Yasin S.Pdi.,MM.Inov dan Hj.Nurhayati SE,.MM.
Dari pendapatan daerah tersebut eksekutif dan legislatif menyepakati besaran Pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 175,4 milyar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,71 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 3,83 milyar.
Pada komponen belanja, ditetapkan sebesar Rp 1,92 triliun. komponen tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,37 triliun, belanja modal sebesar Rp 255,3 milyar, belanja tidak terduga sebesar Rp 3,5 milyar dan belanja transfer direncanakan sebesar Rp. 284,5 milyar. Sementara, komponen pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 30,7 milyar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 milyar.
Dihadapan sidang Paripurna yang dihadiri seluruh anggota DPRD dan kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Bima, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. M. IP menjelaskan bahwa penetapan Raperda tersebut, merupakan alat kebijakan utama pemerintah daerah dalam menjabarkan program pembangunan daerah guna meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Terkait kesepakatan ini, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan semua potensi sumber pendanaan sesuai dengan prinsip sinergisitas menjadi ruh dari RPJMD Kabupaten Bima tahun 2021-2026," pungkas Bupati IDP. (Red)