Tidak Terima Gaji Selama Lima Bulan, Staf Desa dan BPD Riamau Meradang

Ilustrasi


WARTA BIMA,- Setelah diguncang badai penyalagunaan dana BLT yang berujung pada pihak Kepolisian Polres Bima Kota. Kini, jajaran Pemerintah Desa Riamau Kecamatan Wawo kembali dirundung masalah keterlambatan gaji yang belum dibayarkan selama hampir lima bulan. Akibatnya, para perangkat desa dan anggota BPD setempat meradang.

Sejumlah staf desa dan personil BPD Riamau kepada awak Media ini, Senin (22/5) mengatakan, sebagai pegawai sekaligus pelayan di tingkat desa, mereka sampai hari ini tetap bekerja dan selalu setia melayani kebutuhan masyarakat setempat. Namun dibalik kesetiaan tersebut terbesit rasa kejenuhan, sebab tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibanya ini tidak dibarengi dengan haknya setiap bulan.

Ironisnya, gaji yang mereka tuntut itu bukan satu bulan, namun sudah berlangsung selama lima bulan, terhitung mulai Januari sampai menjelang akhir Mei 2023. Selama kurun waktu tersebut, sejumlah aparat Desa Riamau ini mengaku belum menerima gaji sepersen pun dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Sementara desa-desa lainnya, khususnya di wilayah Kecamatan Wawo sudah dibayarkan semua oleh Pemerintah.

"Sepengetahuan kami, gaji suluruh aparat desa di Kecamatan Wawo ini sudah dicairkan semua pada April 2023 lalu. Tapi kenapa upah kami yang ada di Desa Riamau ini tak kunjung dibayarkan sampai sekarang. Patut dipertanyakan," ujar mereka.

Rupanya, keluhan dan jeritan hati dari para perangkat desa dan anggota BPD tersebut, tidak direspon dengan baik oleh Kepala Desa Riamau, Adisan, S. Sos. Pasalnya, ketika ditanya tentang keterlambatan pembayaran gaji ini, Kades yang bersangkutan dengan santainya mengatakan satu kalimat saja, yakni ada kendala di Dinas DMPD Kabupaten Bima.

"Kades Riamau itu seolah-olah tidak peduli dengan nasib kami. Buktinya, ketika kami menanyakan masalah ini, beliau hanya menjawab rekomendasi pencairan gaji belum ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Bima," ungkap Ketua BPD Riamau, Mulyadin.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Kabupaten Bima, Kurniawan, S. Sos yang dikonfirmasi Media ini menjelasakan, tidak ada kendala di Dinas DPMD terkait keterlambatan gaji untuk seluruh aparat Desa Riamau tersebut. Hanya saja, Pemerintah Desa Riamau sendiri yang belum mengajukan Siltap reguler maupun siltap THRnya hingga saat ini

"Yang jelas, semua desa di Kabupaten Bima sudah melakukan pencairan, tinggal Desa Riamau saja yang belum mencairkan gaji untuk para perangkat desa dan anggota BPDnya," pungkas mantan Sekretaris KPU Kabupaten Bima dan Sekcam Wawo ini. (Red)