WARTA BIMA,- Oknum Kepala Desa Riamau Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Adisan, S. Sos, diduga kuat telah menilep Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu.
Ketua BPD Riamau, Mulyadin kepada Media ini mengungkapkan, pada awal tahun anggaran 2022 lalu, Pemerintah Desa Riamau bersama seluruh jajaran BPD, telah menetapkan sebanyak 103 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapat BLT Dana Desa untuk Tahun 2022. Namun sayangnya, dari jumlah tersebut, hanya 80 orang (KPM) yang diberikan uang BLTnya oleh kepala Desa Riamau. Sementara sisanya untuk 23 orang diduga kuat telah ditilep oleh oknum Kades yang bersangkutan.
Mul sapaan akrab ketua BPD ini membeberkan, dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) awal tahun 2022 lalu, memang telah disepakati bersama bahwa jatah BLT untuk 23 orang tersebut akan diberikan pada seluruh perangkat desa dan anggota BPD Riamau. Namun pada kenyataanya, jatah untuk 23 orang ini urung diberikan oleh oknum Kades, dengan dalih sudah dipergunakan untuk biaya pembuatan pagar keliling kampung, seperti beli Seng dan bahan material lain.
Ironisnya, pemagaran kampung yang bersumber dari jatah BLT 23 orang tersebut tidak direalisasikan sepenuhnya oleh oknum Kades Riamau. Sebab faktanya dilapangan saat ini, pagar yang telah dibuat hanya beberapa meter saja, bahkan Sengnya pun juga tidak terlalu banyak, hanya sekitar 10 sampai 15 lembar yang dibeli, sementara uang BLT yang mestinya diterima oleh 23 KPM tersebut lumayan banyak yakni sebesar, Rp. 900 ribu per triwulan.
Parahnya lagi, dana BLT yang ditilep dan disalahgunakan oleh oknum Kades Riamau ini bukan hanya satu triwulan, tapi selama setahun mulai Januari sampai Desember 2022. Jika ditotalkan uangnya untuk 23 KPM ini kali 300 ribu per bulan selama setahun sudah mencapai, Rp. 82 juta. "Sudah dikemanakan uang BLT orang yang cukup banyak ini, sedangkan kalau saya hitung-hitung pembuatan pagar itu hanya menghabiskan biaya sekitar, Rp. 10 juta saja," ungkapnya.
Tidak hanya itu lanjut Mulyadin, oknum Kades Riamau juga disinyalir telah menggelapkan dana Operasional (OP) untuk kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2021 dan 2022. Buktinya, selama dua tahun terakhir ini, ketua BPD setempat sama sekali tidak pernah menerima dana operasional dari Kepala Desa maupun Bendahara Desa Riamau. Padahal sesuai aturan yang berlaku, setiap lembaga BPD itu diberikan dana untuk biaya operasional walaupun hanya sebesar, Rp. 7 sampai 12 juta per tahun.
"Jangankan diberi uang, jumlah anggaran operasional kami selama setahun pun tidak pernah disampaikan oleh oknum Kades pada kami, padahal posisi saya ini ketua BPD Riamau. Anehnya lagi, kalau saya tanya dana OP ini, oknum Kades itu dengan enteng menjawab ada sama wakil ketua BPD. Apakah saya ini dianggap ketua BPD atau hanya sebagai boneka oleh oknum Kades Riamau tersebut," sesal Mulyadin.
Sementara itu, Kepala Desa Riamau, Adisan, S. Sos yang dikonfirmasi awak Media ini via pesan singkat Whats App (WA)nya mengaku bahwa jatah BLT untuk 23 orang tersebut, memang tidak dibagikan kepada KPM yang punya nama. Tapi uangnya sudah dimanfaatkan untuk kegiatan umum di Desa Riamau. Sayangnya, kegiatan umum yang dimaksud tidak dijelaskan lebih spesifik oleh oknum Kades yang bersangkutan. (Red)