WARTA BIMA,- Menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bima nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara. Maka mulai Rabu (12/4) ini, Pemerintah Kabupaten Bima akan membayarkan THR bagi para PNS tersebut senilai total, Rp. 32.264.079.646.
Bupati Bima melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S. M.Si dalam siaran Persnya menyebutkan, tunjangan hari raya tersebut akan diberikan kepada 6.934 PNS dan CPNS yang mengabdi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Ditilik berdasarkan golongan, sebanyak Rp. 11,73 Milyar akan dialokasikan kepada 2.072 orang PNS golongan IV, Rp. 17,34 milyar diperuntukkan bagi 3.913 orang PNS golongan III, Rp. 3,26 Milyar untuk 938 PNS golongan II dan Rp. 32,7 juta untuk 11 orang PNS golongan I.
Selain itu lanjut Bang Yan, sapaan akrab Kabag Prokopim, Pemerintah Daerah juga telah mengalokasikan anggaran senilai Rp. 2,01 Milyar untuk pembayaran THR 566 tenaga PPPK yang mengabdi pada sejumlah unit kerja pemerintah daerah. Besaran THR tersebut dibayarkan berdasarkan atas gaji bulan Maret tahun 2023 yang ditujukan untuk menunjang kebutuhan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Suryadin menambahkan, Bupati Bima sangat mengharapkan THR tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal mungkin, untuk memenuhi kebutuhan keluarga dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2023 ini. (Red)
.