Kepala Desa Raba, Syamsuddin mengatakan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwilayah Desa Raba yang mendapat jatah BLT untuk tahap pertama tahun 2023 ini sebanyak 40 orang. Sedangkan jumlah uang yang digelontorkan untuk 40 KPM tersebut masing-masing sebesar, Rp. 900 ribu per orang.
"Total Dana Desa (DD) yang kita keluarkan untuk membayar BLT pada 40 KPM ini sebanyak, Rp. 36 juta," ujarnya.
Syamsudin mengaku, pemberian BLT kepada 40 KPM tersebut, dilakukan sesuai dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dalam Desil 1 yang dikeluarkan oleh Kementrian Koodinator Pembangunan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru Tahun 2022.
Pria enerjik yang baru tujuh bulan memimpin Desa Raba ini menegaskan, adapun kriteria warga yang berhak menerima BLT tersebut antara lain, warga yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang sakit menahun, kronis atau difabel serta rumah tangga yang lanjut usia (lansia).
"Jadi, nama-nama warga (KPM) yang kita akomodir untuk mendapatkan BLT DD ini sesuai yang tercantum dalam data P3KE khusus Desil 1. Sementara pada Desil 2 dan 3 tidak diambil," imbuhnya.
![]() |
Syamsudin menambahkan, pihaknya bersama jajaran Pemerintah Desa Raba tidak melakukan tebang pilih dalam menentukan nama-nama orang yang berhak menerima BLT tersebut, karena acuannya adalah data dari pusat. Keputusan inipun sudah disepakati bersama dengan tim Verval data penerima BLT yang terdiri dari UPT KB, Pendamping Sosial, Pendamping Desa, BPD dan Operator SID beberapa hari yang lalu. (Red)