WARTA BIMA,- Dalam upaya penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat dan sederhana serta implementasi amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfostik) Kabupaten Bima melalui Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi (KPDI), melaksanakan pendampingan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Pendampingan dilaksanakan selama dua hari yakni, 8 sampai Pebruari 2023 dengan sasaran 10 desa, Diantaranya, Desa Maria dan Desa Pesa Kecamatan Wawo, Desa Boke Kecamatan Sape, Desa Soro Kecamatan Lambu, Desa Panda, Desa Belo dan Desa Teke Kecamatan Palibelo, Desa Bontokape dan Desa Leu Kecamatan Bolo serta Desa Rupe Kecamatan Langgudu.
Kepala Bidang KPDI, H. Suaeb, S.Sos yang didampingi Pejabat Fungsional Humas Ahli Muda, Muhammad Syahdan, ST dan Siti Nurmaeni, SE serta Pelaksana pada Bidang KPDI, Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) PPID Kabupaten Bima, menguraikan pelaksanaan pendampingan mencakup penyelenggaraan pelayanan, tata kelola, penguatan peran dan fungsi PPID termasuk didalamnya peningkatan kapasitas sumber daya pelayanan..
Menurutnya, pendampingan ini selain mendorong penguatan peran dan fungsi PPID Desa juga dimaksudkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan program Desa Gemilang Informasi Publik (DGIP). Diharapkan, desa mampu melakukan pelayanan informasi publik dengan baik menuju Pemerintahan yang baik (good goverment) dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
H. Suaeb menambahkan, badan publik berkewajiban meningkatkan kualitas pelayanan, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. (WB-01)