Distributor Pupuk PT. Roci Karawi Sama Tandatangani SPJB dengan Seluruh Pengecer Wawo

Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi pada Masyarakat

WARTA BIMA,- PT. Roci Karawi Sama selaku Distributor Pupuk yang baru diwilayah Kecamatan Wawo, Senin (2/1), mensosialisasikan pemberian pupuk bersubsidi yang telah terdaftar pada Pupuk Indonesia berdasarkan RDKK, yang dikeluarkan oleh pihak UPT Dinas Pertanian dan Pekebunan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Acara sosialisasi yang berlangsung di Gudang Pupuk milik PT. Roci Karawi Sama Desa Kambilo tersebut, dirangkaikan dengan Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan Surat Penunjukan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi Wilayah Kecamatan Wawo Distributor PT. Roci Karawi Sama Tahun 2023.

Direktur Utama PT. Roci Karawi Sama, H. Kasnun H. Ahmad mengatakan, mulai tahun 2023 ini, masyarakat ataupun Kelompok Tani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah masyarakat yang terdaftar di Pupuk Indonesia (PI). "Artinya, kalau tidak ada nama yang keluar dari PI ini, masyarakat yang bersangkutan tidak bisa mendapat pupuk bersubsidi," katanya.

Oleh karena itu, H. Kasnun menghimbau kepada seluruh pengecer pupuk yang ada di Kecamatan Wawo, agar mengutamakan tertib administrasi bagi setiap petani yang mengambil pupuk, sebab Pemerintah tidak memberikan sekaligus pada para petani. Selain itu, para pengecer juga harus membuat data nama-nama petani yang sudah mengambil pupuk, terutama untuk bulan Januari sampai Maret 2023 dan jatah selama setahun.

'Intinya, semua pengecer yang mengambil pupuk pada saya harus dibubuhi dengan tanda tangan masing-masing," ujarnya.

H. Kasnun menegaskan, penerapan aturan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak manapun. "Pokoknya kalau aturan ini diterapkan dengan baik dan benar oleh para pengecer. Maka jangan takut lagi kalau ada pemeriksaan, karena kita sudah punya data yang lengkap," imbuhnya.

H. Kasnun yang juga pemilik satu-satunya SPBU di Kecamatan ini mengaku bahwa menekuni bisnis sebagai Distributor dan Pengecer Pupuk memiliki resiko yang cukup besar, sebab satu kaki sudah berada di Penjara atau minimal akan berurusan dengan hukum di tingkat Kepolisian. Aturan penyaluran pupuk bersibsidi sangatlah ketat, jangankan selisihnya 1 Sak, selisih 1 Kilogram saja, kalau tidak bisa dipertanggung jawabkan sangat berbahaya. 

"Makanya, saya ingatkan pada seluruh pengecer agar hati-hatilah dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini kalau tidak mau berurusan dengan hukum," cetusnya.

Pihaknya selaku Distributor sangat mengharapkan kepada seluruh pengecer pupuk di Kecamatan Wawo, supaya bisa bekerjasama sesuai regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Pupuk Indonesia maupun Pemkab Bima. Kalau saja ada pengecer yang melanggar aturan, maka resikonya ditanggung sendiri, bahkan pihaknya tidak segan-segan melaporkan ulah pengecer bersangkutan pada pihak yang berwajib.

Selain itu, untuk diketahui oleh para pengecer bahwa mulai saat ini, salah satu syarat utama pendistribusian pupuk Urea dan NPK harus memiliki uang di rekening kios minimal sebanyak, Rp. 45 juta baru bisa menebus pupuk pada pihak Distributor PT. Roci Karawi Sama. Dengan diberlakukanya aturan ini, maka kedepanya tidak ada lagi istilah bagi para pengecer untuk tidak menebus pupuk, sebab Pemerintah sudah berikdon setiap bulan.

"Jika syarat ini dirasa terlalu berat, sebaiknya jangan jadi pengecer karena ini bermuara untuk kebaikan kita bersama. Setelah tandatangan SPJB nanti kita lanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas supaya kami sebagai Distributor jangan sampai dibilang menjebak para pengecer," pungkas H. Kasnun.

H. Kasnun H. Ahmad

Mantan Dirut PDAM Cibinong Jawa Barat ini menghimbau kepada seluruh pengecer di Kecamatan Wawo, supaya bisa memasang papan informasi harga pupuk bersubsidi di kiosnya masing-masing. Pada momen tersebut, H. Kasnun juga meminta kepada seluruh kepala desa diwilayah Kecamatan Wawo, agar bisa memberikan informasi pada masyarakat terkait data orang-orang yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Dengan adanya bentuk transparansi seperti ini, maka kedepanya tidak ada lagi masyarakat yang mengeluhkan kekurangan pupuk bersubsidi, terutama Urea dan NPK.

Sementara itu, salah seorang Perwakilan Pupuk Indonesia (PI) Cabang Bima, Jihadilah Akbar sangat mengharapkan kepada pihak Distributor dan seluruh pengecer pupuk di Kecamatan Wawo, agar tidak menjual pupuk bersubsidi diluar wilayah kerja Kecamatan Wawo. "Hindarilah pelanggaran seperti ini kalau tidak mau diproses hukum," tegasnya.

Selain itu, penyaluran pupuk harus melibatkan seluruh kelompok tani. Hal ini bertujuan agar pupuk tersebut bisa tepat sasaran dan terbagi secara merata. Para pengecer juga harus memberitahukan pada petani tentang besarnya jatah pupuk yang diterima oleh setiap pengecer. Dan yang lebih penting lagi, libatkanlah seluruh kepala desa saat penyaluran pupuk bersubsidi di desa masing-masing.

Pose bersama Kepala UPT, BPP Pertanian, Kepala Desa dan Pengecer Pupuk se-Kecamatan Wawo usai Sosialisasi

"Saya ingatkan juga pada seluruh pengecer di Wawo, agar tertibkan administrasinya masing-masing. Hal ini untuk mengantisipasi turunnya tim pemeriksa dari BPK RI," tandas Jihadilah Akbar. (RED)