Eks Karyawan PDAM Sedang Memasang Tenda untuk Berkemah |
WARTA BIMA,- Puluhan mantan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima, Senin (12/12) menduduki kantor PDAM setempat. Mereka menuntut hak berupa gaji selama 29 bulan plus pesangon.
Tidak hanya itu, puluhan eks karyawan PDAM ini melakukan kemah, dengan memasang tenda pada halaman depan perusahaan daerah yang masih beroperasi tersebut. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes lantaran hak mereka berupa gaji selama 29 bulan yang tak kunjung dibayarkan hingga saat ini.
"Tuntutan kami ini sudah berulang kali disampaikan pada Bupati Bima dan DPRD. Tapi sejak tahun 2018 lalu tak kunjung membuahkan hasil," ujar Musanif, salah satu eks karyawan PDAM.
Selain menyampaikan sikap dengan bertatap muka langsung, pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha hingga Mahkamah Agung pun telah dilakukan. Sayangnya, berbagai upaya yang telah dilakukan itu belum ada niat baik dari pemerintah untuk mengabulkan tuntutan.
"Upaya kami di pengadilan tata usaha sampai di Mahkamah Agung menang, tetapi tidak direspon oleh pemerintah daerah," kesalnya.
Musanif menyampaikan alasan perusahaan telah bangkrut kendati belum ada pernyataan pailit dari pengadilan, sehingga pihak pemerintahlah yang tidak melayani pembayaran tuntutan mereka. "Alasan mereka bangkrut. Tapi nyatanya sampai hari ini PDAM masih beroperasi dan karyawannya rutin terima gaji setiap bulan," cetusnya.
Selain hak gaji, mereka juga menuntut hak lain setelah Pemutusan Hak Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen PDAM Bima. Seperti hak hak pesangon, tunjangan rumah hingga hak cuti. "Kami juga sudah lama di PKH sepihak oleh direktur, jadi kami wajar menuntut hak PHK juga," tuturnya.
Bagi Musannif dan kawan-kawan, tidak mempersoalkan telah di PHK, asalkan hak gaji selama 29 bulan dan hak PHK tersebut bisa dilunasi. "Tuntutan kami hanya itu, gak ada yang lain," tegasnya.
Musannif mengaku akan terus melakukan kemah akbar di halaman PDAM hingga batas waktu yang belum ditentukan. "Apabila dalam beberapa hari ke depan belum ada respon, kami tidak segan segan akan menyegel kantor PDAM. Termasuk menutup sejumlah titik jaringan air," ancamnya.
Nominal gaji yang harus mereka terima selama 29 bulan bervariatif. Mulai dari angka Rp. 69 juta hingga Rp 70 juta per orang. "Jumlah ini baru angka gaji yang belum dibayar, belum termasuk hak PHK bagi kami," pungkasnya. (WB-01)