Tim dari BKPH MDM saat Menyerahkan Pelaku pada Penyidik Polres Bima Kota |
WARTA BIMA,- Pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan-Maria Donggomasa (BKPH-MDM), Selasa sore tadi (20/12), menyerahkan salah seorang pelaku penebangan pohon kepada pihak Reskrim Polres Bima Kota.
Pelaku berinisial, Swy asal Desa Kambilo Kecamatan Wawo tersebut, diduga kuat telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tutupan negara yang berlokasi di So. Sambu Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
"Selain menyeret pelaku, kami dari tim BKPH MDM juga saat ini telah menyerahkan Barang Bukti (BB), berupa satu unit mesin Chain Saw (Sensor) kepada satuan Reskrim Polres Bima Kota," ujar Kasi PKSDAE BKPH Maria Donggomassa, Ahmad Joni, S. Hut kepada awak Media ini, Selasa (20/12).
Joni mengungkapkan, pelaku berinisial Swy tersebut berhasil ditangkap tangan saat melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Maria RTK 25 Sekitar Pal B 521/HL 435 dan Pal B 519/HL 433, watasan So. Sambu Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
"Pelaku ini telah melakukan tindak pidana Kehutanan, dengan cara menebang 35 pohon jenis Rimba Campuran dalam berbagai ukuran. Makanya kami serahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," cetusnya.
Tumpukan Kayu yang Ditebang oleh Pelaku |
Kasi PKSDAE yang akrab disapa pak Ustad ini menambahkan, sebelum menyerahkan pelaku tersebut kepada pihak penyidik Polres Bima Kota, ia bersama tim dari BKPH MDM lainya, Selasa pagi tadi (20/12) terlebih dahulu melakukan pengecekan sekaligus identifikasi lokasi di So. Sambu. Saat turun di TKP tersebut tim dari BKPH Maria Donggomasa didampingi oleh Kepala Desa Maria, Babinsa dan Bhabinkantibmas Desa Maria serta sejumlah personil Pol-PP Kecamatan Wawo.
"Usai melakukan identifikasi ini, kami langsung menyerahkan pelaku Swy kepada satuan Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (WB-01)