Ahmad Joni, S. Hut, saat Menyerahkan Tersangka Sb pada pihak Kejaksaan |
WARTA BIMA,- Pihak penyidik Polres Bima bersama jajaran BKPH Maria Donggomasa, Rabu pagi (2/11), menyerahkan salah seorang tersangka kasus illegal loging kepada pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Tersangka tersebut berinisial Sb alias AR asal Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Kasi PKSDAE pada Kantor BKPH Maria Donggomasa, Ahmad Joni, S. Hut kepada awak Media ini mengungkapkan, selain menyerahkan tersangka Sb tersebut, pihaknya bersama penyidik Tipiter Polres Bima juga menyerahkan sejumlah Barang Bukti (BB) kepada pihak Kejaksaan. BB tersebut antara lain 24 Log Kayu Sonokeling, 1 unit Chaun Saw dan 1 buah Cirigen besar berisi dua liter Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Penyerahan tersangka Sb bersama BB kepada pihak Kejaksaan merupakan tahap kedua dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik Polres Bima pada tersangka Sb," ujarnya.
BB Kayu Sonokeling |