Gertasi NTB Harap Semua Pihak Hormati Proses Hukum KPK

Suriansyah

WARTA BIMA,- Terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terhadap sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkup Pemerintah Kota Bima serta sejumlah Kontraktor di Gedung BPK NTB, dalam kasus Relokasi pasca banjir tahun 2016 yang menelan biaya senilai, Rp. 166 Milyar.

Direktur Lembaga Gerakan Transparansi NTB, Suriansyah sangat mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Bima, agar bisa menghormati dan menghargai kinerja KPK. Jangan sebaliknya mengeluarkan pernyataan ataupun komentar yang bukan kewenanganya, karena hal ini dapat menimbulkan perspektif buruk pada masyarakat apalagi saat ini mulai memasuki tahun politik.

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan kontraktor tersebut, sangat berdampak pada situasi dan kondisi di Pemerintahan Kota Bima yang belakangan ini tampak semakin memanas. Hal ini disebabkan banyaknya statemen-statemen yang muncul dari pihak luar dengan mengeluarkan berbagai komentar yang berspekulasi

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak dan para elit yang ada diwilayah Kota Bima, agar terus membangun dan berkontribusi yang baik untuk kemajuan Kota Bima. Tinggalkan segala bentuk komentar yang beraroma negatif.

Suriansyah menegaskan, proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan relokasi banjir itu, sampai saat ini belum ada yang mengarah pada penetapan tersangka. Ia meyakini bahwa KPK RI sangat objektif dan tanpa pandang bulu dalam menangani sejumlah kasus korupsi selama ini. Disamping itu, KPK pun sangat berhati-hati dalam memproses setiap kasus dugaan korupsi yang muncul hingga pada tingkat penyidikan dan penetapan tersangka.

Direktur lembaga Transparansi NTB yang akrab disapa Abang Sur ini, mengaku sangat mengapresiasi langkah KPK dalam mengusut persoalan tersebut sebagai bentuk responsif dari laporan masyarakat yang masuk pada lembaga anti korupsi. Namun dari rangkaian proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan relokasi banjir itu, sampai sekarang belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Makanya kita semua harus menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak KPK tersebut sampai saat ini," pungkasnya. (WB-01)