Lagi, Personil BKPH-MDM Tangkap dan Seret Pelaku Illegal Loging ke Polisi

Ahmad Joni Didampingi Personil BKPM-MDM, saat Menyerahkan Pelaku ke Polisi

WARTA BIMA,- Untuk kesekian kalinya, para personil dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan-Maria Donggomasa (BKPH-MDM) Dinas LHK Propinsi NTB, berhasil menangkap para pelaku Perambahan Hutan dan Illegal Loging yang terjadi di kawasan tutupan negara, khususnya di wilayah kerja BKPH setempat.

Bukti terbaru pada Sabtu sore (3/9), institusi yang dipimpin oleh Ahyar, S. Hut tersebut, kembali meringkus salah seorang warga yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kayu hasil hutan jenis Sonokeling, di kawasan hutan tutupan negara So. Kara Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Oknum warga yang diduga sebagai pelaku illegal loging tersebut berinisial, SI asal Dusun 04 Desa Ntonggu.

Selain melakukan penangkapan, pihak BKPH MDM juga langsung menyerahkan salah seorang pelaku SI tersebut ke pihak Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. "Beberapa saat setelah ditangkap, pelaku SI ini langsung kami serahkan ke unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Bima Kota," ungkap kepala BKPH Maria Donggomasa melalui Kasi PKSDAE, Ahmad Joni, S. Hut saat ditemui sejumlah wartawan, Sabtu (3/9).

Kayu Sonokeling Hasil Illegal Loging

Ahmad Joni mengaku, pihaknya bersama tim Patroli dari BKPH MDM juga saat ini telah menyerahkan sejumlah Barang Bukti (BB) kepada pihak kepolisian. BB tersebut antara lain, satu unit mesin pemotong kayu (Chainsaw) dan dua jirigen BBM jenis Solar. Sementara untuk BB kayu Sonokeling hasil illegal loging tersebut sampai saat ini masih berada di lokasi kejadian (TKP). 

"Pokoknya, barang bukti yang ditemukan di TKP itu akan kami amankan dalam waktu dekat. BB kayu sonokeling yang sudah dipotong-potong itu berjumlah 15 batang dengan ukuran panjang sekitar 2,5 meter," pungkasnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Seperti diketahui, kronologis kejadian yang dilaporkan oleh BKPH-MDM ke pihak Polres Bima Kota tersebut yakni, pada Sabtu (3/9) pukul 13.35 Wita, telah terjadi tindak pidana kehutanan, menebang dan mengolah kayu jenis Sonokeling menggunakan mesin Chainsaw yang dilakukan oleh oknum warga (pelaku) berinisial SI di kawasan hutan So. Kara Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. (WB-01)