Kapolres Bima Pimpin Pemusnahan BB Narkoba 90,07 Gram



WARTA BIMA,- Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, yang didampingi Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman, S.H, Kamis pagi (1/9), memimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Kasus Narkoba jenis Shabu dengan Berat Bersih 90,07 gram. Pemusnahan BB Narkoba ini berlangsung di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Desa Panda.

Barang Bukti jenis Shabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender campuran air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa, dan langsung dibuang ke dalam kloset.


Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko dalam sambutannya mengungkapkan, pemusnahan BB atas tersangka berinisial YG itu berdasarkan LP.A/355/VII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba/Polresta Bima/ Polda NTB, Tanggal 1 Agustus 2022, dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor : 111/N.2.14/ENZ.1/08/2022, Tanggal 7 Agustus 2022, serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/02/VIIN/2022/Sat Resnarkoba, Tanggal 31 Agustus 2022. 

Lebih lanjut dirincinya, berat bersih BB sitaan atas tersangka adalah, 91,12 gram. Yang mana, 0,05 gram untuk Keperluan Uji Lab Di Balai Besar POM Mataram, 1,00 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan.
 "Sisanya 90,07 gram untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Untuk memastikan BB itu adalah Shabu, petugas melakukan uji dengan cara memasukkan sampel BB ke alat Screening Drugs, yang jika larutan dalam alat tersebut berubah warna dari putih menjadi ungu, maka dapat dipastikan BB tersebut adalah Shabu.
 "Alhamdulillah, warnanya ungu,” ungkap Kapolres Bima usai uji BB.


Ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan itu antara lain, Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Kasi Pidum Kejari Bima dan rombongan dan yang mewakili Pengadilan Negeri Bima, BNNK Bima, Penguasa Hukum tersangka, Kasikum Polres Bima, Kasi Humas Polres Bima, Kasiwas Polres Bima, Provos Polres Bima, Reskrim Polres Bima, dan Intelkam Polres Bima.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh tersangka YG dan Penasehat Hukumnya.

Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim K, menegaskan bahwa pemusnahan BB Narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
 “Menyimpan Barang Bukti Narkoba seberat itu akan sangat beresiko, dan itu sesuai dengan aturan,” pungkasnya usai kegiatan pemusnahan. (WB-01)