Gondol Seekor Kambing, Dua Pemuda Asal Tangga Baru Diciduk Tim Puma Polres Bima

 



Bima, wartabima.com.- Tim Puma Polres Bima Polda NTB kembali berhasil meringkus dua terdua pelaku pencurian hewan ternak di Desa Tangga Baru  Kecamatan Monta Kabupaten Bima Senin 28/08/22.

Diamankan nya dua terduga spesialis pencurian hewan ternak  yang masing-masing berinisial AH (L/21) dan RL (L/17) warga Desa Tangga baru Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/A/417/VIII/2022/SPKT. RESKRIM/RES. BIMA/ POLDA NTB

Aksi jahat yang dilakukan oleh dua terduga ini terjadi  Senin 28/08/22 Sekira Pukul 13.30 Wita.di jalan  lintas pantai Rontu Dusun Tanjung Baru Desa Tanggabaru  tepatnya di depan SDN Tanjung Baru. Ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka.

Lebih lanjut Adib menuturkan Awalnya sekitar pukul 12.00 wita  kedua terduga duduk di barugah  pinggir jalan raya di Desa Tanggabaru.Kemudian AH mengajak RLuntuk pergi makan kerumah orang tuannya disekitar tambak Desa Setempat.

Selanjutnya RL dan AH mendatangi  JR untuk meminjam sepeda motor Honda dengan menggunakan sepeda motor tersebut kemudian menuju ke rumah orang tua AH.

Sekira pukul 12.30 wita keduanya  menuju Dusun Tanjung baru hingga ke cabang Nadi kemudian pelaku kembali menuju  Desa Tanggabaru. Sesampainya di sana di sekitar depan lapangan Dusun Tanjung baru saat melintas kedua pelaku  melihat satu ekor kambing di jalan raya tepatnya di depan SDN Tanjung baru.

Keduanya pun langsung menangkap dan membawa kambing tersebut ke rumah BR untuk di jual Papar Adib.

Namun pada kedua Terduga hendak  menjual kambing hasil curiannya tersebut tiba-tiba datang petugas kepolisian dan langsung mengamankan kedua terduga dengan barang bukti seekor kambing.

"Kami mendapat laporan dari korban FY (L/45) yang juga warga Desa Setempat dan tim puma  melakukan pengintaian dan kedua terduga langsung diringkus" Ucap Kapolres Bima sebagaimana diulas Adib.

Saat ini kedua terduga bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima guna diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.