Enam Bulan Diburu, Dua dari Tiga Terduga Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tim Puma Polres Bima

 



Bima, wartabima.com.- Tim Puma Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus dua dari tiga Komplotan terduga Pelaku Curas di kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat  Selasa 30/08/22.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka menuturkan penangkapan Dua dari Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial MM alias MN (L/19), GF alias GR Keduanya merupakan Warga Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima sedangkan satu terduga yang berinisial J melarikan diri dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/414/VIII/2022/SPKT. RESKRIM/RES. BIMA/ POLDA NTB.

"Kami akan terus memburu komplotan yang meresahkan Masyarakat ini"Tegas  Kapolres Bima sebagaimana dikutip Adib.

Kejadian yang menimpa MN (L/22) warga Kelurahan Raba ngodu Utara Kota Bima ini tejadi Kamis 19/02/22 di jalan Kalaki Desa panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. 

Awalnya korban  sedang duduk bersama UF (P)  tiba-tiba datang Salah satu dari terduga meminta korek api Korban menjawab tidak ada.

Beberapa saat kemudian terduga   datang dan langsung menodongkan  Pisau, lalu meminta kepada Korban  agar menyerahkan Handphone karena ketakutan korban pun menyerahkan 2 unit Handphone miliknya setelah itu Para terduga Kabur.

Akibat dari kejadian itu korban yang di ketahui masih berstatus Mahasiswa ini mengalami kerugian RP 5.000.000. ( Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke SPKT Mapolres Bima jelasnya.

Sambungnya,Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH memerintahkan tim Puma untuk melakukan Penyelidikan kasus tersebut dan segera Meringkus para terduga

Setelah  beberapa bulan melakukan penyelidikan terkait tim puma berhasil mendapatkan informasi keberadaan barang bukti Dua Unit Handpone milik korban di Desa Ngali.
Tim Puma pun bergegas mendatangi TKP  dan menyita barang bukti tersebut dari seseorang /saksi dan langsung diamakan ke Mapolres Bima 16/07/22.

Dihadapan petugas seseorang/Saksi ini mengaku 2 unit Handphone tersebut di jual oleh terduga MM alias MN Papar Adib.

Mendengar pengakuan Seseorang/ saksi itu tim puma yang dipimpin Katim puma Aipda Gatot Wahyudin SH,  melakukan pencarian keberadaan terhadap terduga pelaku.

Beberapa Minggu kemudian tim puma berhasil mengendus keberadaan salah satu dari tiga terduga komplotan Berinisial MM alias MN di Desa Karang Jati Kecamatan Moyohilir  Kabupaten Sumbawa NTB.

Tidak membuang Waktu tim puma langsung bergerak menuju TKP Senin 29/08/ 2022, sekira pukul 17.30 WITA menuju  Sumbawa dan tepat pada pukul 22.00 WITA team sampai di Desa Brang kolong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa.

Masih Adib keesokan harinya Selasa  30/08/ 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, tim puma  menuju Desa Karang Jati  Kecamatan. Moyohilir sekitar pukul 03.00 Wita dini hari team sampai di Desa Karang Jati  dan menuju ke lokasi  persembunyian terduga  (tempat orang tua terduga  bercocok tanam dan atau tanam bawang).

Sampai di lokasi tim  mengepung 2 gubuk yang berada di sekitar Lokasi Atau TKP tersebut, kemudian tim berhasil mengamankan terduga pelaku  MM Alias MN, setelah mengamankan terduga pelaku  melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengatakan melakukan Aksinya tersebut bersama dengan  GF Alias GR dan berada di Desa Standing kecamatan Moyohilir Kabupaten Sumbawa.

Tim kembali bergerak sekira pukul 03.25 Wita tim sampai di Desa Srading  dan menuju lokasi tepat persembunyian terduga GR alias GR tIm mengepung Gubuk Di tempat tanam bawang orang tua Terduga pelaku dan tIm berhasil mengamankan terduga Pelaku.

Kedua terduga pelaku tersebut menyebutkan 1 terduga pelaku dengan Inisial J Yang bercocok tanam di watasan Desa Moyo Kecamatan Moyohilir Kabupaten Sumbawa selanjutnya tim menuju lokasi di Watasan Desa Moyo, namun sebelum team sampai di Lokasi Terduga pelaku tersebut sudah Kabur terangnya.

Sehingga pada saat tim melakukan penggerebekan di lokasi tempat persembunyian pelaku di Watasan Desa Moyo pelaku dengan Inisial J Sudah tidak Ada di tempat.
 
Setelah itu  Kedua terduga pelaku digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih pungkas Adib menutup rilisnya.