Syahruddin, SH |
WARTA BIMA,- Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE rupanya tidak sependapat dengan Bupati Bima yang melarang keterlibatan joki cilik dalam arena Pacuan Kuda. Pandangan yang berbeda dari dua kepala daerah ini tampak jelas pada sebuah keputusan bertajuk Surat Edaran (SE).
Dalam Surat Edaranya masing-masing, Bupati Bima belum lama ini melarang joki cilik, sementara Walikota Bima justru memperbolehkan para joki cilik untuk beraksi di arena pacuan kuda. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bima Nomor. 286 Tahun 2022 yang dikeluarkan 19 Juli 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima, Syahruddin, SH saat ditemui awak Media ini di ruang kerjanya, Kamis (21/7) mengatakan, dalam SE Nomor 286 tentang joki cilik pada penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima tersebut, Walikota Bima, Muhammad Lutfi, SE menyebutkan bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus terhadap anak dari kekerasan, ekploitasi, sifat diskriminasi dan juga dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di Kota Bima. Maka penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima perlu memperhatikan berbagai hal untuk melindungi anak-anak atau para joki.
Menurutnya, ada tujuh poin penting dalam SE Walikota Bima tersebut, diantaranya, Menyediakan regulasi dan aturan yang jelas terkait penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima. Menyediakan alat pelindung diri (APD) seperti, body protector dan helm berstandar lengkap sesuai dengan standar joki. Pengelompokan usia dan spesifikasi dari umur joki sesuai dengan kelas, kuda lokal umur 10-14 tahun dan kelas sandalwood G1, G2 dan G3 umur 15 sampai 19 tahun.
Selain itu, Terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan jaminan BPJS kesehatan. Pentingnya sekolah joki (Sertifikat joki dan Kuda) sebagai syarat lomba. Penyelenggaraan latihan joki diluar jam sekolah dan Supervisi penyediaan posko kesehatan, tenaga medis dan keamanan saat latihan maupun saat lomba berlangsung. "Tujuh poin ini nantinya akan dibuatkan regulasi berupa peraturan Walikota Bima," ujarnya.
Syahrudin menambahkan, dalam SE tersebut, Walikota Bima juga meminta kepada semua pihak untuk ikut mendukung dan berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak. "Disamping itu, Bapak Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bima agar memperhatikan Surat Edaran (SE) ini," pungkasnya. (WB-01)
ontroversi terkait larangan