Swakelola DAK SMA oleh Dinas Dikbud NTB Dinilai Sudah Tepat

Suriansyah

WARTA BIMA,- Dinas Dikbud Propinsi NTB pada tahun 2022 ini telah menetapkan pelaksanaan proyek DAK bidang pendidikan khusus SMA sederajat dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah

Direktur Lembaga Gerakan Transparansi NTB, Suriansyah kepada awak Media ini, Selasa (26/7), mengaku sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Dikbud Propinsi NTB, yang telah memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melaksanakan proyek DAK bidang pendidikan tahun 2022 tersebut.

Menurutnya, keputusan pekerjaan swakelola tipe 1 dikeluarkan oleh Kadis Dikbud Propinsi NTB tersebut dinilai sudah tepat dan langkah yang normatif. Opsi ini juga dilakukan sesuai peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis operasional DAK fisik bidang pendidikan khusus SMA sederajat tahun 2022.

Meskipun pekerjaan swakelola tipe 1 itu disinyalir mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Namun ia menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh Kadis Dikbud NTB tersebut sangatlah proposional dan terbuka. Keputusan ini tentunya dilandasi berbagai pertimbangan, kajian-kajian dan juga perencanaan yang matang terkait dengan pekerjaan fisik pada sekolah-sekolah tingkat SMA dimaksud.

Abang Sam, sapaan akrab Suriansyah mengungkapkan sesuai referensi dan hasil investigasi lembaga yang dinakhodainya bahwa ada contoh kasus yang terjadi di Kecamatan Wera Kabupaten Bima tahun 2021 lalu, terkait pembanguan SMA. Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga (Kontarktor),  namun setelah pembangunan sekolah itu diserahterimakan, tiba-tiba Kadis Dikbud Propinsi NTB mendapat kecaman dari masyarakat yang menganggap bahwa Kadis Dikbud tidak becus dalam menangani kegiatan proyek itu. Bahkan sekolah yang bersangkutan disegel oleh sejumlah warga lantaran ongkos tenaga kerja (Gaji tukang)nya tidak dibayarkan oleh pihak pelaksana.

Ia mengaku sangat khawatir kalau proyek DAK SMA tahun 2022 ini dilakukan dengan cara pelelangan (Tender). Karena pola seperti ini justru akan semakin terpuruk untuk out putnya fisik bangunan itu sendiri, sebab hal ini sudah menjadi kebiasaan para kontraktor untuk mengajukan bentuk-bentuk penawaran yang tidak rasional. Bahkan dengan adanya pemotongan tender yang begitu besar tersebut, akan berimbas langsung  pada mutu dan juga banyak item pekerjaan yang tidak diselesaikan.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak agar bisa memandang persoalan tersebut secara arif dan bijaksana. Termasuk memaknai peraturan Menteri Pendidikan, terutama pasal 8 yang mengarahkan proyek DAK bidang pendidikan dilakukan secara swakelola, dan swakelola dimaksud dilakukan oleh Dinas terkait dengan menggandeng pihak sekolah ataupun Kasek diwilayahnya masing-masing. 

"Saya berharap kepada semua pihak, marilah kita membangun NTB secara bersama sama dan memaknai segala persoalan ini dalam perspektif dan cara pandang yang rasional. Apalagi ini menyangkut pembangunan sekolah yang harus kita kawal dan dukung bersama untuk kemaslahatan dan kemajuan anak anak generasi kita kedepan," ujarnya. 

Jika pelaksanaan proyek sekolah seperti ini selalu dipersoakan lanjut Sam, maka dikhawatirkan akan terjadi keterpurukan dalam  pengelolaan dunia pendidikan pada saat ini. Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan kepada Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB, agar segera melaksanakan agenda pembangunan sekolah tersebut sesuai porsi dan tugas yang telah diamanatkan dalam peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 yang dimaksud.

Suriansyah menambahkan, dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa pengelolaan dana DAK bidang fisik pendidikan dilakukan oleh dinas melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan cara swakelola. Hal ini sudah jelas tentang aturan mainya, bahkan dipertegas lagi dalam pasal 8 poin 3 bahwa DAK itu dilakukan oleh dinas melalui mekanisme swakelola sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 huruf A yang melibatkan pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah. 

Intinya, dalam aturan tersebut, pelaksanaan swakelola harus mendapatkan persetujuan dari kepala satuan pendidikan. Selain itu, didalam pasal 10 dan 11 juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab dalam hal pengelolaan dana DAK bidang pendidikan, dan Pemda harus menyampaikan laporan pelaksanaan dana DAK untuk pembangunan fisik kepada Menteri Pendidikan RI pada setiap triwulanya.

"Saya selaku Direktur Lembaga Gerakan Transparansi NTB sangat berterima kasih kepada bapak Mendikbud RI, yang telah menggelontorkan DAK Pendidikan begitu besar untuk pelaksanaan kegiatan fisik pada sejumlah SMA yang tersebar di Provinsi NTB tahun 2022 ini," pungkasnya. (WB-01)