KTH Lela 'Oi Mada' Desa Raba Dapat Bantuan Kambing dari Dinas LHK NTB
Ketua KTH Lela Oi Mada saat Menunjukan Kambing Bantuan dari Pemerintah |
Kandang Ternak Kambing yang Dibangun di So. Lela |
Ketua KTH Lela Oi Mada saat Menunjukan Kambing Bantuan dari Pemerintah |
Kandang Ternak Kambing yang Dibangun di So. Lela |
Proses Pembongkaran Ruang Kelas di MTsN 1 Bima |
WARTA BIMA,- Dalam tiga hari terakhir, tepatnya mulai Senin hingga Rabu (27/7) ini, satu persatu ruang kelas di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Bima mulai dibongkar oleh pihak pelaksana proyek, PT. Lince-Buser, KSO.
Pembongkaran sejumlah ruang kelas tersebut, tentunya berimbas pada kelangsungan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa yang mengenyam pendidikan di Madrasah setempat. Meski begitu, kepala MTsN 1 Bima jauh-jauh hari sudah mengantisipasi kondisi tersebut dengan cara mengalihkan KBM siswa di ruang Perpustakan, Laboratorium dan bahkan dibawah pohon Mangga yang terletak di halaman Madrasah setempat.
KBM darurat tersebut terpaksa dilakukan sementara waktu, sembari menunggu penyelesaian pekerjaan rehabilitasi dan bangun baru seluruh ruangan di MTsN 1 Bima.
Salah seorang pelaksana proyek di lapangan, Muhammad Rizki saat ditemui awak Media ini, Selasa (26/7) mengatakan, proses pembongkaran seluruh bagian atap ruang kelas di MTsN 1 Bima tersebut tidak dilakukan sekaligus, tapi secara bertahap. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses KBM siswa-siswi yang ada di Madrasah setempat.
Menurutnya, proses pekerjaan proyek renovasi dan bangun baru sejumlah ruangan di MTsN 1 Bima tersebut, diawali dengan pembongkaran sebanyak empat ruang kelas terlebih dahulu. Keempat ruangan ini akan direhab seluruh bagian atapnya, termasuk Plavon, Keramik, Kusen jendela dan daun pintu.
Rizki mengaku, setelah rampung pekerjaan pada empat lokal ruangan tersebut, nantinya akan dilanjutkan dengan pembongkaran pada sejumlah ruangan lainya sesuai tertuang dalam gambar dan RAB yang telah ditentukan.
"Intinya, kita bongkar ruang kelas secara bertahap ini supaya proses KBM siswa tetap berjalan lancar. Kalau kita bongkar sekaligus semua ruangan yang ada di MTsN 1 Bima, proses KBM siswa dikhawatirkan akan terganggu, karena semua anak-anak tidak bisa lagi belajar di ruanganya masing-masing. Makanya kita bongkar secara bertahap dulu ruangan kelas ini," pungkasnya.
Siswa-Siswi Kelas IX (III) KBM Sementara di Halaman Depan Gedung MTsN 1 Bima |
Seperti diketahui, mulai akhir Juli 2022 ini, semua ruang kelas, ruang guru, Tata Usaha (TU) dan ruangan lainya di MTsN 1 Bima akan direnovasi ulang melalui dana APBN Kementrian PUPR Tahun 2022-2023 sebagaimana dilansir Media ini edisi sebelumnya. (WB-01)
Suriansyah |
WARTA BIMA,- Dinas Dikbud Propinsi NTB pada tahun 2022 ini telah menetapkan pelaksanaan proyek DAK bidang pendidikan khusus SMA sederajat dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Direktur Lembaga Gerakan Transparansi NTB, Suriansyah kepada awak Media ini, Selasa (26/7), mengaku sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kepala Dinas Dikbud Propinsi NTB, yang telah memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melaksanakan proyek DAK bidang pendidikan tahun 2022 tersebut.
Menurutnya, keputusan pekerjaan swakelola tipe 1 dikeluarkan oleh Kadis Dikbud Propinsi NTB tersebut dinilai sudah tepat dan langkah yang normatif. Opsi ini juga dilakukan sesuai peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis operasional DAK fisik bidang pendidikan khusus SMA sederajat tahun 2022.
Meskipun pekerjaan swakelola tipe 1 itu disinyalir mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Namun ia menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh Kadis Dikbud NTB tersebut sangatlah proposional dan terbuka. Keputusan ini tentunya dilandasi berbagai pertimbangan, kajian-kajian dan juga perencanaan yang matang terkait dengan pekerjaan fisik pada sekolah-sekolah tingkat SMA dimaksud.
Abang Sam, sapaan akrab Suriansyah mengungkapkan sesuai referensi dan hasil investigasi lembaga yang dinakhodainya bahwa ada contoh kasus yang terjadi di Kecamatan Wera Kabupaten Bima tahun 2021 lalu, terkait pembanguan SMA. Proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga (Kontarktor), namun setelah pembangunan sekolah itu diserahterimakan, tiba-tiba Kadis Dikbud Propinsi NTB mendapat kecaman dari masyarakat yang menganggap bahwa Kadis Dikbud tidak becus dalam menangani kegiatan proyek itu. Bahkan sekolah yang bersangkutan disegel oleh sejumlah warga lantaran ongkos tenaga kerja (Gaji tukang)nya tidak dibayarkan oleh pihak pelaksana.
Ia mengaku sangat khawatir kalau proyek DAK SMA tahun 2022 ini dilakukan dengan cara pelelangan (Tender). Karena pola seperti ini justru akan semakin terpuruk untuk out putnya fisik bangunan itu sendiri, sebab hal ini sudah menjadi kebiasaan para kontraktor untuk mengajukan bentuk-bentuk penawaran yang tidak rasional. Bahkan dengan adanya pemotongan tender yang begitu besar tersebut, akan berimbas langsung pada mutu dan juga banyak item pekerjaan yang tidak diselesaikan.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak agar bisa memandang persoalan tersebut secara arif dan bijaksana. Termasuk memaknai peraturan Menteri Pendidikan, terutama pasal 8 yang mengarahkan proyek DAK bidang pendidikan dilakukan secara swakelola, dan swakelola dimaksud dilakukan oleh Dinas terkait dengan menggandeng pihak sekolah ataupun Kasek diwilayahnya masing-masing.
"Saya berharap kepada semua pihak, marilah kita membangun NTB secara bersama sama dan memaknai segala persoalan ini dalam perspektif dan cara pandang yang rasional. Apalagi ini menyangkut pembangunan sekolah yang harus kita kawal dan dukung bersama untuk kemaslahatan dan kemajuan anak anak generasi kita kedepan," ujarnya.
Jika pelaksanaan proyek sekolah seperti ini selalu dipersoakan lanjut Sam, maka dikhawatirkan akan terjadi keterpurukan dalam pengelolaan dunia pendidikan pada saat ini. Oleh karena itu, pihaknya sangat mengharapkan kepada Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB, agar segera melaksanakan agenda pembangunan sekolah tersebut sesuai porsi dan tugas yang telah diamanatkan dalam peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 yang dimaksud.
Suriansyah menambahkan, dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa pengelolaan dana DAK bidang fisik pendidikan dilakukan oleh dinas melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan cara swakelola. Hal ini sudah jelas tentang aturan mainya, bahkan dipertegas lagi dalam pasal 8 poin 3 bahwa DAK itu dilakukan oleh dinas melalui mekanisme swakelola sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 huruf A yang melibatkan pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah.
Intinya, dalam aturan tersebut, pelaksanaan swakelola harus mendapatkan persetujuan dari kepala satuan pendidikan. Selain itu, didalam pasal 10 dan 11 juga menegaskan bahwa Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggungjawab dalam hal pengelolaan dana DAK bidang pendidikan, dan Pemda harus menyampaikan laporan pelaksanaan dana DAK untuk pembangunan fisik kepada Menteri Pendidikan RI pada setiap triwulanya.
"Saya selaku Direktur Lembaga Gerakan Transparansi NTB sangat berterima kasih kepada bapak Mendikbud RI, yang telah menggelontorkan DAK Pendidikan begitu besar untuk pelaksanaan kegiatan fisik pada sejumlah SMA yang tersebar di Provinsi NTB tahun 2022 ini," pungkasnya. (WB-01)
Syahruddin, SH |
WARTA BIMA,- Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE rupanya tidak sependapat dengan Bupati Bima yang melarang keterlibatan joki cilik dalam arena Pacuan Kuda. Pandangan yang berbeda dari dua kepala daerah ini tampak jelas pada sebuah keputusan bertajuk Surat Edaran (SE).
Dalam Surat Edaranya masing-masing, Bupati Bima belum lama ini melarang joki cilik, sementara Walikota Bima justru memperbolehkan para joki cilik untuk beraksi di arena pacuan kuda. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bima Nomor. 286 Tahun 2022 yang dikeluarkan 19 Juli 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima, Syahruddin, SH saat ditemui awak Media ini di ruang kerjanya, Kamis (21/7) mengatakan, dalam SE Nomor 286 tentang joki cilik pada penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima tersebut, Walikota Bima, Muhammad Lutfi, SE menyebutkan bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus terhadap anak dari kekerasan, ekploitasi, sifat diskriminasi dan juga dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di Kota Bima. Maka penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima perlu memperhatikan berbagai hal untuk melindungi anak-anak atau para joki.
Menurutnya, ada tujuh poin penting dalam SE Walikota Bima tersebut, diantaranya, Menyediakan regulasi dan aturan yang jelas terkait penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima. Menyediakan alat pelindung diri (APD) seperti, body protector dan helm berstandar lengkap sesuai dengan standar joki. Pengelompokan usia dan spesifikasi dari umur joki sesuai dengan kelas, kuda lokal umur 10-14 tahun dan kelas sandalwood G1, G2 dan G3 umur 15 sampai 19 tahun.
Selain itu, Terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan jaminan BPJS kesehatan. Pentingnya sekolah joki (Sertifikat joki dan Kuda) sebagai syarat lomba. Penyelenggaraan latihan joki diluar jam sekolah dan Supervisi penyediaan posko kesehatan, tenaga medis dan keamanan saat latihan maupun saat lomba berlangsung. "Tujuh poin ini nantinya akan dibuatkan regulasi berupa peraturan Walikota Bima," ujarnya.
Syahrudin menambahkan, dalam SE tersebut, Walikota Bima juga meminta kepada semua pihak untuk ikut mendukung dan berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak. "Disamping itu, Bapak Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bima agar memperhatikan Surat Edaran (SE) ini," pungkasnya. (WB-01)
ontroversi terkait larangan
WARTA BIMA,- Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE didampingi Kepala BKD dan Diklat Drs. Agus Salim M.Si dan Sekretaris BKD Laily Ramdhani S.STP M.M, Selasa pagi (19/7) melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima.
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, dalam arahannya dihadapan kepala DLH, Jaidun, S.Hut dan seluruh jajarannya menekankan, agar jajaran DLH khususnya Bidang Persampahan lebih fokus menangani sampah di beberapa area.
Menurutnya, pengelolaan sampah menjadi indikator bagi kemajuan daerah dan citra daerah di mata orang dari luar yang berkunjung ke daerah Bima. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada kepala bidang terkait, supaya lebih serius melakukan pengelolaan sampah dan memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, Bupati IDP juga menginstruksikan kepada kepala DLH, agar melakukan evaluasi beberapa titik penyebaran sampah yang sangat mengganggu kenyamanan ketika melewati ruas jalan perbatasan kecamatan dan di pinggir jalan negara. Dalam Sidak tersebut Bupati Umi Dinda juga secara khusus meminta jajaran DLH untuk lebih kompak.
“Saya berharap jajaran DLH dapat bekerja sebagai sebuah tim yang kompak, saling mengingatkan dan memberikan masukan untuk peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bima. Tidak boleh ada ASN yang merasa lebih pintar dan lebih hebat, semua harus saling memberikan masukan yang baik antara satu sama lain," ujarnya.
Terkait tugas pokok dan fungsi DLH, Bupati Bima dua periode ini, meminta agar mendorong pencapaian agenda strategis pengelolaan lingkungan dengan melakukan evaluasi sejumlah aspek terkait kondisi alam dan ekosistem. Usai memimpin apel pagi dan Sidak tersebut, Bupati IDP menyempatkan diri untuk meninjau sejumlah ruang kerja bidang dan kebun pembibitan tanaman yang terdapat di areal kantor DLH Kabupaten Bima. (RED)
Najamudin, S. Ag |
Proses Pekerjaan Bor Air Sumur Dalam di MTsN 1 Bima |