WARTA BIMA,- Kesadaran masyarakat Wawo dalam membayar Zakat dinilai cukup tinggi. Terbukti pada tahun 2022 ini, hasil zakat yang dikumpulkan oleh masyarakat Wawo mencapai, Rp. 210 juta.
Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Wawo, H. Yasin Darsono mengatakan, pada tahun 2022 ini hasil zakat di Kecamatan Wawo mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Karena tahun ini dana zakat yang bersumber dari masyarakat pada sembilan desa diwilayah Kecamatan Wawo mencapai, Rp. 210 juta.
"Zakat yang sudah terkumpul ini baru bersumber dari Zakat Fitrah, sedangkan Zakat Maal belum ada yang masuk sampai saat ini," ujarnya.
H. Yasin mengaku, dari jumlah keseluruhan zakat yang masuk untuk Kecamatan Wawo tersebut, sebanyak 50 persen sudah disetorkan ke pihak BAZNAS Kabupaten Bima. Sementara sisanya 50 persen untuk kecamatan dan desa, dengan sistem pembagianya 20 persen untuk kecamatan dan 30 persen untuk desa.
H. Yasin melanjutkan, sesuai aturan yang berlaku selama ini bahwa sebagian zakat yang terkumpul dari masyarakat tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat yang ada disetiap desa. Seperti, 30 persen untuk desa itu akan dibagikan kepada dua Asnaf yakni, fakir miskin dan amil yang ada di desa masing-masing. Sedangkan 20 persen jatah kecamatan disiapkan secara khusus untuk amil dan kegiatan-kegiatan keagamaan, termasuk untuk para warga (Korban) yang tertimpa musibah kebakaran dan bencana alam lainya yang terjadi secara tiba-tiba ditengah kehidupan masyarakat Kecamatan Wawo.
"Alhamdulillah, hasil zakat di Kecamatan Wawo semakin meningkat, hal ini berkat sosialisasi yang sering kita lakukan pada setiap desa. Dari hasil sosialisasi tersebut masyarakat semakin pintar memahami agama. Kesadaran masyarakat untuk membayar zakat juga semakin meningkat," pungkas H. Yasin.
Disinggung soal zakat maal terutama dari hasil pertanian Jagung yang masih nihil hingga saat ini, mantan kepala sekolah dan KCD Dikbud Kecamatan Wawo ini mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada satupun masyarakat Wawo yang mau membayar zakat dari hasil Jagung. Padahal pihaknya selaku Ketua BAZ Wawo sudah memberikan keringanan kepada para petani jagung untuk membayar sebesar, Rp. 25 ribu saja dari hasil jagungnya, Rp. 1 juta.
"Artinya, dalam setiap Rp. 1 juta itu, kita minta untuk zakatnya hanya, Rp. 25 ribu. Tapi sayangnya kebijakan kita ini sia-sia saja, karena masyarakat tetap enggan membayar zakat dari hasil jagung. Saya harap kedepan ada kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dari hasil Jagungnya ini," tandas H. Yasin Darsono. (WB-01)