Kordiv SDMO Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani saat Menyampaikan Materi Dihadapan para Penyandang Disabilitas |
WARTA BIMA,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, Selasa (31/5), menggelar sosialisasi fasilitasi penguatan pemahaman pemilu kepada kelompok penyandang disabilitas yang tersebar di wilayah Kota Bima.
Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Bima tersebut menghadirkan narasumber dari KPU Kota Bima, Yeti Syafriati dan Asrul Sani dari Bawaslu Kota Bima. Dalam pemaparannya, kedua mantan Wartawan ini menyampaikan materi yang terkait dengan Pemilih Disabilitas Cerdas Berdemokrasi dan Membangun Kesadaran Kelompok Disabilitas Dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Muhaemin dalam sambutanya mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kota Bima tersebut sebagai upaya untuk memberikan edukasi dan pendidikan politik kepada kelompok penyandang disabilitas, agar mereka mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya dalam proses demokrasi melalui pemilu dan pemilihan.
“Kelompok disabilitas ini menjadi kelompok yang diharapkan aktif dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang,” katanya.
Menurutnya, penyandang disabilitas menjadi bagian dari kelompok-kelompok masyarakat yang harus diberdayakan. Karena mereka juga memiliki hak berdemokrasi yang sama dengan kelompok atau masyarakat lainnya. “Kita tidak boleh mengabaikan keberadaan mereka. Justru kita harus merangkul dengan memberikan informasi dan pendidikan politik yang baik, supaya mereka juga ikut berperan dalam pengawasan partisipatif dalam pemilu maupun pemilihan,” pungkas Muhaemin.
Sementara itu, anggota KPU Kota Bima, Yeti Syafriati mengatakan, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Yeti mengaku, sebagai sarana kedaulatan rakyat, pemilu memiliki fungsi untuk pembentukan legitimasi penguasa dan pemerintah, pembentukan perwakilan politik rakyat. Selain itu, penyelenggaraan pemilu memiliki manfaat yakni sebagai perwujudan hak kebebasan berpolitik warga Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara kontitusional, sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi dan sebagai sarana bagi rakyat untuk berpartisip dalam proses pemilu.
“Dalam pelaksanaannya tentu saja kita menginginkan pemilu itu diselenggarakan secara demokratis, berkualitas dan berintegritas,” harap Yeti.
Mantan wartawan Bimeks Group dan Radar Tambora ini menambahkan, ada tiga syarat agar pemilu itu berkualitas, diantaranya, Adanya ruang bagi ekspresi hak-hak dasar dan kedaulatan rakyat. Warga negara bisa mempengaruhi pembuatan kebijakan sehingga kepentingannya bisa dipertimbangkan secara setara dalam pembuatan kebijakan serta Terbentuknya wakil-wakil rakyat dan pemerintah yang akuntabel dan legitimate.
“Di Kota Bima pada pemilu 2019 lalu, angka partisipasi kelompok Disabilitas mencapai 130 persen. Dari 452 pemilih disabilitas, yang menggunakan hak pilihnya malah lebih dari 500 pemilih. Ini menunjukkan mereka sangat antusias berpartipasi dalam pemilu maupun pemilihan,” tandasnya.
Sedangkan anggota Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani dalam pemaparanya mengatakan, partisipasi masyarakat dalam Pemilu merupakan salah satu aspek penting dalam demokrasi. Karena pemilu sangat menentukan masa depan demokrasi di negeri ini yang dapat mempengaruhi kehidupan warga negara. Oleh karena itu, setiap masyarakat termasuk para Disabilitas harus memahami pemilu menjadi kebutuhan bersama yang harus dikawal bersama pula.
“Kita semua termasuk sahabat-sahabat penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam menentukan pemimpin bangsa ini. Baik kepemimpinan nasional maupun tingkat daerah,” ujarnya.
Mantan Wartawan Suara Mandiri ini menegaskan, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Jadi rakyatlah yang memiliki kedaulatan, bukan kelompok tertentu. Rakyat yang punya kedaulatan ini termasuk para penyandang disabilitas itu sendiri.
“Pemerintah bersama DPR, KPU dan Bawaslu sudah menetapkan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan pemilihan serentak pada 27 November 2024 mendatang. Jadi semuanya dilaksanakan pada tahun yang sama,” imbuhnya.
Asrul yang juga Kordiv SDMO Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima ini, mengajak kelompok penyandang Disabilitas Kota Bima untuk berperan aktif ikut mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu. Karena partisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator peningkatan kualitas demokrasi dan kehidupan politik khususnya di Kota Bima. Selain itu, pihaknya juga meminta agar kelompok Disabilitas bisa menjadi mitra strategis Bawaslu Kota Bima untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu sekaligus mengawasi seluruh tahapannya. Bahkan dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di wilayahnya masing-masing kepada Pengawas Pemilu. (WB-01)