Kabupaten Bima, WARTA BIMA- Kabar gembira untuk seluruh ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Karena Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 segera dibayarkan. Bahkan proses pencairanya sudah dimulai pada Kamis (21/4)
Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S. M.Si dalam siaran Persnya mengatakan, pembayaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK. 05/2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 serta Peraturan Bupati Bima Nomor 24 Tahun 2022.
Mengacu pada regulasi tersebut, tunjangan akan diberikan kepada 7.165 pegawai dengan total anggaran senilai Rp. 33,37Milyar yang akan dibagikan kepada empat jenjang golongan. Sebanyak 2.172 Pegawai Golongan IV senilai Rp. 12,32 Milyar, 4.019 Pegawai Golongan III senilai Rp. 17,54 Milyar, 961 Pegawai golongan II senilai Rp.2,77 milyar dan 13 Pegawai Golongan I senilai Rp.39,09 juta.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan Rp.1,70 miliar untuk pembayaran tunjangan THR kepada 479 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Suryadin menambahkan, menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada bulan Juli 2022. Hal ini ditujukan untuk menunjang kebutuhan putra-putri ASN yang melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Bupati berharap pemberian tunjangan hari raya ini dapat dimanfaatkan secara optimal selama bulan puasa dan menjelang hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (WB-01)