Oleh: Rafly Naufal Rama
Beberapa hari terakhir ini, situasi Keamanan dan Ketertiban (Kantibmas) diwilayah hukum Kabupaten dan Kota Bima sedang tidak aman akibat terjadinya teror Panah yang menyasar di beberapa wilayah. Namun demikian, tidak begitu banyak korban yang berjatuhan akibat aksi kriminalitas yang dilakukan oleh para pemanah tersebut.
Meski tidak banyak menimbulkan korban jiwa, namun aksi kejahatan ini dianggap telah meresahkan masyarakat setempat. Karena kehidupan mereka menjadi tidak nyaman lantaran terus diteror oleh busur panah tersebut
Seperti yang terlihat dalam berbagai akun Media Sosial (Facebok) akhir-akhir ini, nyaris setiap hari teror panah yang diungkap dan dikeluhkan oleh warganet. Para netizen tersebut tampak begitu serius dalam menyikapi persoalan ini. Bahkan aparat kepolisian pun meminta bantuan dari warga untuk bisa menangkap para pemanah, dan akhirnya sejumlah pelaku panah diwilayah Bima berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Contoh kasus pemanahan yang terjadi di Bima belum lama ini, tepatnya pada Senin 28 Pebruari 2022 lalu sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di RT 01/01 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima, telah terjadi keributan pelemparan,
pemanahan dan percecokan lantaran pelaku ditegur mengendarai Sepeda Motor berknalpot Racing.
Kronologis kejadianya, warga (Korban) menegur seorang pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai Honda Scoopy berknalpot racing. Tidak terima dengan sikap korban yang menegurnya secara baik-baik tersebut, pelaku langsung mendatangi korban sembari menanyakan maksud dan tujuan dari teguran ini. Korban pun langsung menjelaskan kepada pelaku agar mengendarai sepeda motor secara pelan-pelan, karena suaranya sangat kencang dan bising.
Rupanya pelaku tersebut marah besar, bahkan sesaat kemudian ia mengajak teman-temannya untuk mendatangi korban. Selanjutnya pelaku melempar korban dengan batu, bahkan langsung menancapkan busur panahnya kearah korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Identitas korban berinisial R, 29 Tahun asal RT 01/01 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima, pekerjaan IRT. Sementara pelakunya berinisial MA, 20 Tahun Mahasiswa asal RT. 02/01 Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Setelah mendapat informasi dari warga, pihak kepolisian melalui Patroli Gabungan Polres Bima Kota bersama Polsek Rasanae Barat mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku. Bahkan pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Rasanae Barat. Selain itu, setelah dilakukan pengembangan kasus tersebut, pihak Babinkamtibmas Manggemaci bersama ketua RT. 02 dan tokoh masyarakat setempat, melakukan penggeledahan pada sebuah rumah dan kamar yang biasa menjadi tempat nongkrongnya anak muda Kelurahan Manggemaci (GENG GANG HITAM).
Saat penggeledahan ditemukan 7 pucuk anak panah, 1 Bong alat hisap Shabu dan 1 buah Korek gas serta 4 butir obat jenis Bodrex. Selain itu, Polisi juga mengamankan tiga orang yang ada di rumah tersebut masing-masing berinisial M (Penghuni rumah/pemilik kamar) usia 16 Tahun, Pelajar asal RT. 02/01
Kelurahan Manggemaci Kecamatan Mpunda. MR, 20 Tahun, Pelajar, RT 03/01 Kelurahan Manggemaci dan MFA, 15 Tahun, seorang Pelajar asal RT. 03/01 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Untuk mencegah timbulnya perbuatan kriminalitas seperti kasus pemanahan ini, pihak Kepolisian berpesan kepada para orang tua serta keluarganya, agar selalu proaktif dan berperan penting dalam menjaga perkembangan generasi muda kedepan, terutama anak-anak. Karena jangan sampai anak-anak ataupun adik-adik ini terjerumus dalam lembah hitam akibat pergaulan bebas yang cenderung negatif tersebut*
Penulis: Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Muhamadiyah Mataram.