WARTA BIMA- Seluruh jajaran BKPH Maria Donggomasa selama ini tidak henti-hentinya melakukan patroli pengamanan kawasan hutan yang tersebar diberbagai wilayah Kabupaten Bima, khususnya diwilayah kerja BKPH setempat.
Dari hasil patroli rutin tersebut, pihak BKPH-MDM saat ini kembali meringkus salah seorang pelaku yang diduga telah melakukan aksi Perambahan Hutan di Desa Teta Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima. Pelaku ini tertangkap tangan oleh Tim Patroli BKPH-MDM dari Resort Lambitu, ketika sedang melakukan aktifitas penebangan pohon dan pembersihan di Kawasan Hutan So. Tonggoruwu Blok Teta Kecamatan Lambitu pada Senin (18/4).
Tidak hanya ditangkap, pelaku tersebut juga langsung diseret dan digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Proses penyerahan pelaku ke bagian Tipidter Polres Bima Kota ini diwakili Kasi PKSDAE BKPH Maria Donggomasa, Ahmad Joni, S.Hut bersama Polhut Imam Zulkarnain dan Kepala Resort Lambitu, Dedy Zulkarnain, S. Hut.
Kasi PKSDAE, Ahmad Joni, S. Hut menegaskan bahwa penyerahan pelaku kepada Polres Bima Kota tersebut sebagai tindak lanjut upaya penagakan hukum, agar pihak penyidik Polres Bima Kota dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap kasus ini. "Selain pelakunya, sejumlah Barang Bukti (BB) dalam kasus ini, juga sudah kami serahkan kepada pihak penyidik Polres Bima Kota," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BKPH Maria Donggomasa, Ahyar, S. Hut dalam siaran Persnya menegaskan bahwa patroli penangkapan disertai dengan tindakan keras terhadap pelaku tersebut, merupakan upaya lanjutan yang dilakukan oleh pihak BKPH-MDM. Karena sebelum kejadian penangkapan ini, pihaknya bersama seluruh jajaran Resort Lambitu telah melakukan upaya pembinaan dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Teta maupun Kecamatan Lambitu.
Kepala BKPH-MDM yang terus berjuang untuk mensejahterakan para petani melalui program HKM dan Kemitraan ini menambahkan, sepekan yang lalu, pihaknya sudah memberikan pembinaan pada beberapa orang warga Desa Teta yang melakukan aksi kejahatan Tindak Pidana Hutan (Tipihut) tersebut. Bahkan telah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Teta dan Camat Lambitu, supaya kedepan tidak terjadi lagi perbuatan Tipihut seperti ini diwilayah setempat.
"Tapi sayangnya, sebagian warga tidak mengindahkan pertemuan itu, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas dengan menyeret seorang pelaku ini ke pihak aparat penegak hukum (APH). Saya percaya, Polres Bima Kota pasti akan bersikap profesional untuk menangani kasus ini sampai tuntas," pungkas Ahyar. (WB-01)