WARTA BIMA- Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Kambilo, Arifudin, S. Pd, tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua panitia Panitia Pilkades Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Selain itu, satu anggota panitia lainya, Mujahidin, S. Pd juga ikut mengundurkan diri pada waktu yang bersamaan.
Keputusan pengunduran diri dua orang panitia Pilkades tersebut, dilakukan sesaat setelah penutupan pendaftaran Bakal Calon Kades Kambilo tadi malam sekitar pukul 00.00 Wita, Selasa (8/3). Usai menjalankan tugas negaranya pada tengah malam tersebut, Arifudin dan Mujahidin langsung membuat Surat Pernyataan pengunduran dirinya dihadapan anggota BPD dan seluruh panitia Pilkades Kambilo Tahun 2022.
Usai menyatakan mundur, Ketua Panitia, Arifudin, S. Pd yang dikonfirmasi via Ponselnya Selasa (8/3) menegaskan, keputusannya untuk mengundurkan diri dari panitia Pilkades Kambilo tersebut, bukan karena dirinya tidak mampu menjalankan tugas dan bukan pula dipengaruhi oleh panasnya suhu politik yang terjadi di Desa Kambilo. Tapi murni dilakukan sesuai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2019, terkait Semendah (Hubungan keluarga antara panitia dan calon Kades).
Menurutnya, dalam amanat Perbup tersebut diatur bahwa bagi panitia yang memiliki saudara kandung, kakak ipar maupun adik ipar yang ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa. Maka panitia yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan segera digantikan dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dekat dengan para calon Kades. Oleh karenanya, sesuai Perbub tersebut dirinya terpaksa harus legowo, sebab dari sembilan orang Balon Kades Kambilo yang melamar sampai pukul 00.00 Wita tadi malam, dua diantaranya merupakan kakak kandung dan adik iparnya sendiri.
"Setelah munculnya kakak dan adik ipar saya yang mendaftarkan diri jadi calon Kades ini, saya langsung mengundurkan diri dari panitia. Lebih baik saya yang mundur daripada saya melarang keduanya untuk ikut calon, karena kakak dan adik ipar saya ini juga punya hak konstitusional untuk dipilih dan memilih," ujarnya.
Selain keputusannya yang menggemparkan seluruh masyarakat Desa Kambilo tersebut, Arifudin juga tadi malam telah menyerahkan seluruh berkas administrasi yang diajukan oleh sembilan calon Kades kepada pihak Kepolisian Polsek Wawo. Penyerahan berkas calon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut, bukan karena ada masalah ataupun gejolak yang muncul terkait suksesi Pilkades Kambilo. Tapi semuanya murni untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan dari seluruh berkas yang diajukan oleh para calon Kades dimaksud.
"Meski tidak wajib, tapi saya harus menyerahkan semua berkas calon ini kepada pihak kepolisian, Karena ini juga merupakan bagian dari dokumen negara yang sangat rahasia," pungkas Arifudin.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Kambilo, Ikhsan, S. Pd, yang dihubungi awak Media ini terkait pengunduran diri dua orang panitia Pilkades Kambilo mengatakan, untuk menyikapi persoalan tersebut pihaknya bersama seluruh anggota BPD Kambilo, akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan calon pengganti Pergantian Antar Waktu (PAW) dua panitia dimaksud.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan dua panitia yang mundur ini, kami akan melakukan rapat internal dulu untuk mencarikan penggantinya. Sesuai amanat Perbup, penentuan PAW ini merupakan kewenangan penuh dari kami selaku BPD Desa Kambilo," tandas Ikhsan. (WB-01)