Pengecer Pupuk Wajib Memasang Papan Informasi HET


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Yasin, S. Pdi

Kabupaten Bima, WARTA BIMA- Untuk menghindari gejolak yang terjadi di masyarakat, terutama terkait dengan harga Pupuk saat ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Yasin, S. Pdi menghimbau kepada seluruh pengecer Pupuk diwilayah Kabupaten Bima, khususnya di Kecamatan Wawo, agar memasang papan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsisi di depan kios ataupun depan rumahnya masing-masing.

Menurutnya, himbauan kepada para pengecer pupuk tersebut berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan oleh pihak eksekutif dan legislatif bersama para Distributor dan pihak terkait lainya beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan yang secara khusus membahas masalah pupuk tersebut, setiap pengecer wajib memasang papan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi di tempat jualan ataupun di depan kiosnya masing-masing.

Selain itu lanjut Yasin, setiap pembelian pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh petani, para pengecer wajib memberikan nota pembelian (Kwitansi) kepada para membeli tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya kenaikan harga pupuk bersubsidi diatas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tidak hanya itu, setiap pengecer tidak bisa menjual pupuk bersubsidi kepada petani ataupun pembeli, untuk digunakan diluar areal pertanian dan penanaman yang ada diwilayah Kabupaten Bima. 

Duta Partai Gerindra ini juga meminta kepada para Distributor pupuk untuk memastikan pengecer diwilayah yang menjadi tanggung jawabnya, agar tidak menjual pupuk bersubsidi dan non subsidi secara paketan. Para distributor juga diharapkan tidak menjual pupuk bersubsidi diatas HET dan harus menjual pupuk bersubsidi tersebut sesuai RDKK yang ada diwilayahnya masing-masing. 


"Kalau saja distributor dan para pengecer tidak mengindahkan himbauan ini, maka mereka terancam akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkas wakil rakyat tiga periode ini. (WB-01)