Pengecer Pupuk Tidak Mengindahkan SE Bupati Bima


Kepala UPT Dinas Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Wawo, Iwan Purnamawan, SP

Kabupaten Bima, WARTA BIMA- Sebulan yang lalu, tepatnya 29 Nopember 2021, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti, Putri, SE, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para Distributor dan seluruh Pengecer Pupuk yang tersebar di wilayah Kabupaten Bima. Namun sayangnya, SE yang mengatur tentang pola pendistribusian dan jual beli pupuk bersubsidi tersebut sampai sekarang tidak pernah diindahkan oleh para pedagang pupuk, khususnya pengecer yang ada diwilayah Kecamatan Wawo.

Dalam Surat Edarannya tersebut, Bupati Bima antara lain menghimbau kepada seluruh pengecer pupuk, agar menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan para pengecer wajib memberikan nota pembelian (Kwitansi) kepada para pembeli di kios ataupun di tempat jualanya masing-masing. Namun faktanya yang terjadi saat ini, para pengecer justru mengabaikan bahkan menganggap seperti sampah keberadaan SE Bupati Bima tersebut, karena mereka disinyalir tetap menjual pupuk diatas HET yang ditetapkan, bahkan para pengecer ini tidak satupun yang berani memberikan kwitansi kepada para pembeli pupuk dimaksud.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala UPT Dinas Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Wawo, Iwan Purnamawan, SP saat ditemui awak Media ini, mengaku geram dengan sikap dan prilaku para pengecer pupuk yang tidak menghargai keberadaan Surat Edaran Bupati tersebut. 

Bahkan bukan hanya SE Bupati Bima, para pengecer di Kecamatan Wawo ini juga tidak pernah mengindahkan surat himbauan dan permakluman yang dikeluarkan oleh pihaknya selaku kepala UPTD Pertanian dan Perkebunan Kecamatan Wawo. Dalam suratnya dengan tembusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, camat Wawo serta pihak terkait lainnya tersebut, Iwan Purnamawan menghimbau kepada para pengecer agar bisa menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Selain itu, setiap pembelian pupuk bersubsidi, kios atapun pengecer wajib menggunakan nota pembelian sebanyak dua rangkap, satu rangkap untuk petani (Pembeli) dan satunya lagi untuk pengecer yang bersangkutan. Para pengecer juga tidak boleh menjual secara paketan pupuk bersubsidi dengan barang lain dan penjualan pupuk bersubsidi tidak disubkan kepihak lain.


"Saya sebenarnya sudah sering kali memberikan teguran secara lisan kepada para pengecer. Tapi sampai sekarang mereka belum juga mematuhi SE Bupati dan surat himbauan saya ini dengan alasan yang bermacam-macam," pungkas Iwan Purnamawan. (WB-01)