Pemkab Bima Sikapi Pembongkaran Atap Musholah di Desa Tambe


Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S. S. M. Si

Kabupaten Bima, WARTA BIMA- Memperhatikan dinamika yang terjadi terkait pembongkaran atap bangunan Musholah pada lokasi pembangunan permukiman relokasi banjir di Desa Tambe Kecamatan Bolo beberapa waktu lalu, bersama ini pihak Pemerintah Kabupaten Bima perlu menyampaikan bahwa bangunan Mushola tersebut merupakan bagian dari fasilitas umum yang dibangun bersama dengan infrastruktur lain di Perumahan Relokasi Warga oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya yang bersumber dari dana APBN.
             
Bupati Bima melalui Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin, S.S. M.Si dalam siaran Persnya mengatakan, mengingat bangunan tempat ibadah tersebut saat ini belum dilakukan serah terima dari Kementerian PUPR RI kepada Pemerintah Kabupaten Bima, dan masih tercatat sebagai aset yang telah dibangun oleh Kementerian tersebut. Maka pihak Pemkab Bima tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembongkaran baik sebagian maupun seluruh bangunan tersebut, sebelum dilakukan serah terima kepada pada pemerintah daerah.

Menyikapi aspirasi dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat, sekaligus untuk mengantisipasi serta mencegah pertentangan pendapat di kalangan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum,  Bupati Bima melalui surat Nomor 362/001/06.10/2022  tanggal 14 Januari 2022  telah menyampaikan Usulan Perubahan Atap Mushola Permukiman Relokasi Banjir  di Kecamatan Bolo tersebut menggunakan bentuk atap limas atau kubah sesuai ciri khas arsitektur masjid, musholah pada umumnya di wilayah kabupaten Bima kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.

Selain itu lanjut Suryadin, berkaitan dengan dinamika tersebut, Camat Bolo sebagai pihak yang berwenang di wilayah tersebut, Kamis 13 Januari 2022 melalui surat Nomor 138/05/09.1/2022, juga telahmenyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan mushola dan melakukan perubahan desain atap bangunan mushola yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Hutama Karya, selaku pelaksana proyek sambil menunggu keputusan dari Kementerian terkait dan Pemerintah daerah. Pihak PT. Hutama Karya berkomitmen menindak lanjuti revisi desain kubah atap masjid tersebut.

Suryadin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bima saat ini masih menunggu persetujuan Kementerian PUPR untuk ditindak lanjuti pembangunan Musholah tersebut. Terkait persoalan ini juga, Pemerintah Daerah mengharapkan kepada semua pihak untuk menahan diri agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu terciptanya suasana kerukunan dan kepentingan masyarakat banyak. "Kalau ada masalah ataupun dinamika yang muncul seperti ini, percayakanlah kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencarikan solusi terbaiknya, terutama yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat tersebut," pungkas bang Yan, sapaan akrab Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima. (WB-01)