Kabupaten Bima, WARTA BIMA- Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB), Kamis (25/11), melaksanakan kegiatan Literasi Media “Nusa Tenggara Barat Siap ASO”.
Acara yang berlangsung di ruang rapat Bupati Bima tersebut, antara lain dihadiri oleh Asisten III, Dra. H. Arifudin HMY mewakili Bupati Bima, Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi Komunikasi Dinas Kominfostik, Drs. Muhammad, dengan Narasumber Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, S.Pt bersama anggota KPID NTB, Abdul Muluk, S.Pd.I, Auliya Rachman Chavez, SH dan Marga Harun, SH.
Tim Komunikasi Publik Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima dalam siaran Persnya menyebutkan, kegiatan yang bertujuan untuk akselerasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2029 terkait penghentian siaran televisi analog ke Analog Switch Off (ASO) tersebut, diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari Dinas Kominfotik, Kepala Desa, Camat, OKP, Mahasiswa, Radio, TV dan pemantau siaran di wilayah Kabupaten Bima.
Asisten III Setda Kabupaten Bima, Drs. H. Arifuddin dalam sambutannya, menyambut baik dan optimis pelaksanaan program ASO di Kabupaten Bima. Salah satu keuntungan dari penyiaran secara digital adalah, kualitas gambar yang ditayangkan lebih jernih dan masyarakat akan mendapatkan tayangan yang lebih variatif.
Sementara itu, Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori, S. Pt dalam sambutanya, mengajak masyarakat, dinas instansi terkait dan lembaga penyiaran khususnya di Kabupaten Bima, melalui kegiatan Literasi Media dengan tema “NTB Siap Analog Switch Off (ASO), untuk mengedukasi masyarakat terkait siaran yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih kualitasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang peran, fungsi dan tugas KPID sebagai lembaga Negara independen, yang merupakan representasi publik di bidang penyiaran. “Kegiatan ini selain memberikan pemahaman tentang peran, dan fungsi KPID, juga untuk menjelaskan secara detail terkait penggunaan spketrum frekuensi, peningkatan kualitas siaran serta menumbuhkan industri konten," pungkas Ajeng.
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), klaster Penyiaran, mengacu pada Pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital atau yang dikenal sebagai proses Analog Switch Off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Ciptaker berlaku yakni, 2 November 2022. (WB-01)