Belanja Kabupaten Bima Tahun 2022 Mencapai, Rp. 1,8 Triliun



Kabupaten Bima, WARTA BIMA- Setelah melewati sejumlah tahapan pembahasan dan dinamika yang muncul dalam Pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Akhirnya, DPRD Kabupaten Bima, Senin (29/11) menetapkan Belanja yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima (RAPBD) Tahun Anggaran 2022 mencapai sebesar, Rp. 1,80 Triliun. 

Dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun 2021 yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Muhammad Putera Ferryandi S.IP yang didampingi Wakil Ketua Yasin S. Pdi tersebut, Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, SE dalam pendapat akhir mengemukakan bahwa belanja daerah ditetapkan sebesar, Rp. 1,80 Triliun.      
             
Jumlah tersebut lanjut Bupati IDP, mencakup belanja operasi direncanakan sebesar  Rp. 1,24 Triliun, belanja modal Rp, 239, 2 Milyar, belanja tidak terduga sebesar Rp. 30 Milyar dan belanja transfer Rp. 286,4 Milyar. Demikian halnya pada sisi pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1,77 Triliun. Sementara, komponen pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 34,2 Milyar,  pengeluaran pembiayaan Rp 4,6 Milyar dan pembiayaan netto Rp. 29,6 Milyar. 
             
Bupati Bima dalam penyampaian pendapat akhir dihadapan para anggota Dewan, Kepala SKPD dan instansi vertikal mengatakan, penyesuaian program kegiatan yang dialokasikan dalam rancangan Perda APBD tahun anggaran 2022 memerlukan waktu, tenaga dan pikiran untuk memberikan perhatian penuh guna membahas secara cermat terhadap target pendapatan, alokasi anggaran belanja dan pembiayaan daerah. 
            
Hal ini dapat dilakukan mengingat eksekutif dan legislatif memiliki komitmen yang sama untuk menyetujui Rancangan Perda tersebut sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Tentu ini merupakan langkah positif untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana produk hukum yang telah ditetapkan ini akan mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan guna memenuhi aspirasi masyarakat," pungkas Bupati perempuan pertama di NTB tersebut. (WB-Yar)