Wawo, WARTA BIMA-Pemerintah Desa Raba Kecamatan Wawo, Jum,at pagi tadi (8/10) menggelar rapat pembentukan Panitia seleksi perangkat desa untuk menggantikan posisi Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan dan Kepala Dusun Raba. Seperti diketahui, jabatan Kasi Pembangunan sebelumnya ditempati oleh, Nafsahu yang meninggal dunia sekitar sebulan yang lalu. Sementara untuk posisi Kadus Raba yang kini masih dijabat oleh, A. Talib akan memasuki purna tugas (Pensiun) pada akhir Desember 2021.
Kepala Desa Raba melalui Kabid Perencanaan dan Pelaporan, Arif Rahman, S. Pdi mengatakan, sesuai hasil dalam rapat pembentukan panitia seleksi perangkat desa bersama BPD dan tokoh masyarakat yang berlangsung di Aula Kantor Desa Raba tersebut, M. Natsir, S. Ag terpilih sebagai ketua panitia seleksi. Kepala MIN 4 Bima ini akan dibantu oleh empat anggota Pansel lainya, masing-masing, Arifuddin, ST, Arif Rahman, Rahmi dan Bima Setiaji.
Menurut Arif, sesuai tahapan yang telah diatur dan disepakati bersama dalam agenda rapat tersebut bahwa pelaksanaan tes bagi calon perangkat desa khusus pada posisi Kasi Pembangunan dan Kadus Raba itu sendiri dijadwalkan akan dihelat pada akhir Oktober mendatang. Sementara untuk pembukaan cran pendaftaran bagi para pelamar yang ingin mencalonkan diri sebagai Kasi dan Kadus dimaksud direncanakan akan dimulai awal pekan depan.
Dengan adanya pembukaan lapangan kerja baru yang digagas oleh Pemerintah Desa Raba ditengah pendemi Covid-19 ini, Arif Rahman meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Raba, terutama bagi yang berminat menjadi Kasi dan Kadus tersebut, agar bisa mendaftarkan diri pada panitia seleksi perangkat desa yang baru saja dibentuk paling lambat mulai pekan depan. Pada intinya, dalam proses seleksi ini, pihak Pemerintah Desa Raba dan seluruh anggota Pansel akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga yang ingin mencalonkan diri sebagai pelayan masyarakat (ASN) pada lingkup Pemerintah Desa Raba Kecamatan Wawo.
"Meski demikian, dalam proses seleksi perangkat desa ini, tentunya kami juga harus berpegang teguh pada aturan main yang berlaku. Terutama yang berkaitan dengan persyaratan administrasi yang harus dipatuhi oleh para calon, seperti KTP, Ijazah. Dan yang lebih penting lagi adalah syarat umur (Usia) maksimalnya 42 Tahun," pungkas Arif.
Sementara itu, terkait jabatan Kepala Dusun Raba yang masih berjalan sampai Desember 2021 tersebut, Arif yang juga mantan guru pada MIN 4 Bima ini menjelaskan bahwa dipercepatnya seleksi Kadus Raba tersebut, karena pada awal Tahun 2022 nanti, Pemerintah Desa Raba akan menghadapi sebuah agenda besar, berupa pesta demokrasi Pilkades serentak yang direncanakan akan dihelat pertengahan Tahun 2022 mendatang. "Selain itu, dimajukannya tes seleksi khusus untuk Kadus Raba ini adalah sebagai upaya penghematan anggaran dari Pemdes Raba. Meskipun peserta yang lulus jadi Kadus nanti terpaksa harus antri dan sabar dulu untuk menunggu Pensiunya Kadus yang lama sampai akhir Desember 2021," tandas Arif Rahman. (WB-Yar)