Wawo, WARTA BIMA- Ratusan masyarakat, terutama para petani yang tersebar diwilayah Desa Kombo Kecamatan Wawo patut bersyukur dan berbangga hati. Karena mulai musim tanam tahun 2021 ini, ratusan petani tersebut dipastikan akan memanfaatkan kawasan hutan So. Mada Na,e seluas 400 Ha untuk menanam berbagai jenis pohon dan Rempah-rempah yang bernilai ekonomis. Seperi, Kemiri, Kopi, Cengkeh, Kunyit dan tanaman produksi lainnya yang menghasilkan uang bagi masyarakat setempat.
Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mada Na,e Desa Kombo Kecamatan Wawo, Firmansyah, S. Pd mengatakan, pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan seluas 400 Hektar tersebut, dilakukan setelah mendapatkan ijin secara resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Propinsi NTB Tahun 2021, dengan nama Ijin Kemitraan Pemanfaatan Kawasan Hutan dibawah Tegakan Nomor, 522/14/BKPH.MDM/2021.
"Payung hukum inilah yang menjadi acuan kami dalam memanfaatkan kawasan hutan seluas 400 Hektar di So. Mada Na,e tersebut," ujar Firman.
Menurutnya, dalam menjalankan program yang berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran para petani Desa Kombo tersebut, dirinya berjanji dan berkomitmen akan terus menjaga dan merawat kondisi hutan yang ada di So. Mada Na,e dari segala bentuk kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena tujuan utama KTH Mada Na,e dalam pemanfaatan lahan seluas 400 hektar tersebut semata mata untuk menyelamatkan kawasan hutan negara, bukan sebaliknya merusak hutan sebagaimana yang dituduhkan oleh segelintir orang, seperti ciutan yang beredar di akun Media sosial (Facebok) milik SM baru-baru ini.
Dalam postinganya di Media sosial tersebut, pemilik akun dianggap telah membuat kegaduhan dengan menggiring isu yang tidak benar kepada masyarakat luas. Sebab di lokasi kawasan hutan, terutama di areal Kemitraan So. Mada Na,e itu sampai sekarang tidak ada aktivitas perambahan apalagi menebang pohon dan kayu-kayu besar. Bahkan untuk membuktikan kebenaranya, Firman mengajak pemilik akun FB tersebut untuk turun kroscek di lapangan, supaya kedepan tidak terjadi lagi mis komunikasi dan kesalah pahaman dari pemilik akun dimaksud.
Lebih lanjut Firman menegaskan, jika suatu saat nanti ditemukan anggota kelompok yang melakukan aksi perambahan (Ngoho), Ilegal Loging, penebangan liar dan perbuatan lainya yang merusak kawasan hutan, khususnya di areal 400 Hektar tersebut. Maka dirinya tidak segan-segan mengeluarkan orang-orang yang bersangkutan dari keanggotaan kelompok Mada Na,e. "Kami juga akan menuntutnya secara hukum. Sanksi keras pada setiap anggota yang dianggap nakal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menyelamatkan kawasan hutan. Hukuman ini juga sudah tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh anggota kelompok tani KTH Mada Na,e Desa Kombo," cetusnya.
Selain itu, pada salah satu poin yang tertuang dalam surat pernyataan ber materai 10 ribu tersebut, seluruh anggota kelompok KTH Mada Na,e juga dilarang keras untuk menanam Jagung dan Padi di areal seluas 400 Hektar. Karena pemanfaatan kawasan hutan di bawah tegakan sesuai program Kemitraan tersebut, hanya untuk tanaman produksi Kemiri dan lainya, bukan untuk menanam komoditi pertanian Jagung dan Padi.
"Jika tidak ada aral melintang, di lokasi kemitraan ini juga nantinya kami akan jadikan wisata alam yang cukup sejuk, indah dan nyaman bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke kawasan hutan So. Mada Na,e Desa Kombo," aku Firman.
Sementara itu, terkait penarikan uang dari seluruh anggota kelompok KTH Mada Na,e yang dibanderol sebesar, Rp. 500 ribu per KK. Firman menjelaskan bahwa aliran uang yang dikumpulkan dari setiap anggota tersebut antara lain dipergunakan untuk, biaya pengukuran lahan, pembuatan Saung pertemuan, pembibitan, pembelian inventaris kelompok, Pembayaran Negara Bukan Pajak (PNBP), PAD dan biaya-biaya lainya yang berkaitan dengan kegiatan kelompok. Selain itu, uang yang berjumlah besar ini nantinya juga akan dipergunakan untuk keperluan kelompok selama sepuluh tahun, bukan untuk.dihabiskan dalam waktu satu dua minggu.
"Uang ini akan tersimpan selama 10 tahun di rekening kelompok KTH Mada Na,e, jika suatu saat dibutuhkan untuk perawatan dan pemeliharaan lahan, kami akan cairkan di Bank yang bersangkutan," pungkasnya. (WB-Yar)