WAWO, WARTA BIMA- Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Ir. Indra Jaya mengatakan bahwa haram hukumnya bagi setiap pengecer untuk menjual pupuk subsidi dan non subsidi secara paketan.

Hal itu disampaikan oleh Indra Jaya, saat menghadiri Audiensi masyarakat dengan Pemerintah terkait penjualan Pupuk paketan di Aula Kantor Desa Raba, Kamis (14/1). Acara tersebut dihadiri oleh KUPTD Pertanian, Kepala BPP, Pengecer Sinar Wawo, Babinsa dan Babinkantibmas Desa Raba Kecamatan Wawo. 
 
Indra Jaya menegaskan, seluruh pengecer pupuk yang tersebar diwilayah Kabupaten Bima, termasuk di Desa Raba Kecamatan Wawo, tidak dibenarkan untuk menjual Pupuk Urea dan pupuk jenis lainya secara paketan, dengan istilah yang kerap diperdebatkan oleh para petani versus pengecer selama ini yakni, paket 5-1 atau 10- 1 per KK.

Jika ditemukan ada oknum pengecer yang menjual pupuk paketan secara paksa kepada masyarakat. Maka pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan ulah oknum pengecer tersebut kepada Bupati Bima, untuk diberikan sanksi bahkan dipecat secara tidak terhormat. Tidak hanya itu, pihak Distributor yang memberikan pupuk pada pengecer nakal tersebut, juga akan dipanggil bahkan bisa diganti kalau ada bukti dan saksi yang menguatkan perbuatan si pengecer dan distributor yang bersangkutan.

"Intinya, kalau masyarakat melihat ada oknum pengecer yang menjual pupuk paketan saat ini, segera laporkan ke Bupati Bima, camat dan KUPT Pertanian Wawo, supaya pengecer dan distributornya kita pecat semua," ujanya.

Diakuinya, penjualan pupuk secara paketan dan diatas HET itu sudah nyata-nyata merupakan sebuah bentuk tindakan penyelewengan. Oleh karena itu, pihaknya saat ini menghimbau kepada seluruh pengecer pupuk terutama yang ada di Desa Raba, agar berhati-hati menjual pupuk kepada para petani. Dalam artian, jangan sekali-kali menjual pupuk subsidi dan non subsidi secara paketan kalau tidak ingin dipecat.    

"Pengecer juga tidak diperbolehkan membawa pupuk ke desa lain dan kecamatan-kecamatan lainya yang ada diwilayah Kabupaten Bima. Kalau perbuatan ini ditangkap disertai dengan alat bukti dan saksi-saksinya, pengecer yang bersangkutan sudah pasti dipidana, makanya jadi pengecer itu jangan macam-macam," pungkas Indra Jaya.

Pada kesempatan tersebut, mantan Kepala Bappeda dan Sekwan Kabupaten Bima ini, juga mensosialisasikan pentingnya keberadaan Kartu Tani pada masyarakat Desa Raba. Namun yang bisa mendapatkan kartu tani dari pemerintah pusat itu hanya petani yang punya namanya saja, sementara yang tidak secara otomatis akan ditolak oleh sistem.

"Pokoknya kalau masyarakat sudah punya Kartu Tani ini, pengecer tidak bisa lagi menjual pupuk secara paketan, karena masyarakat sudah bisa langsung mendapatkan pupuknya sendiri dengan cara menggesek kartu tani yang bentuknya seperti ATM ini," tandas Indra Jaya. (WB-Ahyar)








WAWO, WARTA BIMA- Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Ir. Indra Jaya mengatakan bahwa haram hukumnya bagi setiap pengecer untuk menjual pupuk subsidi dan non subsidi secara paketan.

Hal itu disampaikan oleh Indra Jaya, saat menghadiri Audiensi masyarakat dengan Pemerintah terkait penjualan Pupuk paketan di Aula Kantor Desa Raba, Kamis (14/1). Acara tersebut dihadiri oleh KUPTD Pertanian, Kepala BPP, Pengecer Sinar Wawo, Babinsa dan Babinkantibmas Desa Raba Kecamatan Wawo.

Indra Jaya menegaskan, seluruh pengecer pupuk yang tersebar diwilayah Kabupaten Bima, termasuk di Desa Raba Kecamatan Wawo, tidak dibenarkan untuk menjual Pupuk Urea dan pupuk jenis lainya secara paketan, dengan istilah yang kerap diperdebatkan oleh para petani versus pengecer selama ini yakni, paket 5-1 atau 10- 1 per KK.

Jika ditemukan ada oknum pengecer yang menjual pupuk paketan secara paksa kepada masyarakat. Maka pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan ulah oknum pengecer tersebut kepada Bupati Bima, untuk diberikan sanksi bahkan dipecat secara tidak terhormat. Tidak hanya itu, pihak Distributor yang memberikan pupuk pada pengecer nakal tersebut, juga akan dipanggil bahkan bisa diganti kalau ada bukti dan saksi yang menguatkan perbuatan si pengecer dan distributor yang bersangkutan.

"Intinya, kalau masyarakat melihat ada oknum pengecer yang menjual pupuk paketan saat ini, segera laporkan ke Bupati Bima, camat dan KUPT Pertanian Wawo, supaya pengecer dan distributornya kita pecat semua," ujanya.

Indra Jaya menegaskan, penjualan pupuk secara paketan dan diatas HET itu sudah nyata-nyata merupakan sebuah bentuk tindakan penyelewengan. Oleh karena itu, pihaknya saat ini menghimbau kepada seluruh pengecer pupuk terutama yang ada di Desa Raba, agar berhati-hati menjual pupuk kepada para petani. Dalam artian, jangan sekali-kali menjual pupuk subsidi dan non subsidi secara paketan kalau tidak ingin dipecat.

"Pengecer juga tidak diperbolehkan membawa pupuk ke desa lain dan kecamatan-kecamatan lainya yang ada diwilayah Kabupaten Bima. Kalau perbuatan ini ditangkap disertai dengan alat bukti dan saksi-saksinya, pengecer yang bersangkutan sudah pasti dipidana, makanya jadi pengecer itu jangan macam-macam," pungkas Indra Jaya.

Pada kesempatan tersebut, mantan Kepala Bappeda dan Sekwan Kabupaten Bima ini, juga mensosialisasikan pentingnya keberadaan Kartu Tani pada masyarakat Desa Raba. Namun yang bisa mendapatkan kartu tani dari pemerintah pusat itu hanya petani yang punya namanya saja, sementara yang tidak secara otomatis akan ditolak oleh sistem.

"Pokoknya kalau masyarakat sudah punya Kartu Tani ini, pengecer tidak bisa lagi menjual pupuk secara paketan, karena masyarakat sudah bisa langsung mendapatkan pupuknya sendiri dengan cara menggesek kartu tani yang bentuknya seperti ATM ini," tandas Indra Jaya. (WB-Ahyar)



MARI themes

Diberdayakan oleh Blogger.