Jumlah Klaim Periode Januari Sampai Oktober yang Dibayarkan BPJS Bima Mencapai Rp.39 Miliar

 

Suasana acara Ngopi bareng awak media dengan BPJS Cabang Bima di Rumah Makan BBA Doro Belo, Senin (30/11) kemarin

Bima, tabaca.my.id.- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Bima membeberkan jumlah klaim yang dibayarkan periode Januari hingga Oktober Tahun 2020 ini mencapai Rp.39 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPBJS Kabupaten Bima, Ilham, dalam sesi tanya jawab acara Ngopi bareng awak media dengan BPJS Cabang Bima di Rumah Makan BBA Doro Belo, Senin (30/11) kemarin.

Dalam acara yang bertema “Bersinegi bersama insan Media Sebagai Bagian Upaya Membagun JKN yang sehat dan Berkesinambungan itu, Ilham, mengatakan, jumlah yang dibayarkan itu adalah hasil klaim dari fasilitas kesehatan, seperti RSU Sondosia dan RSUD Bima, serta fasilistas kesehatan lainnya.

“Angka 39 miliar yang dibayarkan itu dalam periode Januari hingga Oktober 2020,” ungkapnya.

“Klaim ini harus BPJS bayar sesuai waktu. Karena jika terlambat satu hari saja, kita akan kena denda satu persen,” tambahnya.

Dalam pemaparan lainnya, Ilham menyampaikan sejumlah hal. Seperti target pemerintah, bahwa di Tahun 2021 yang akan datang ini, pemerintah menargetkan bahwa seluruh penduduk dapat trcover dalam BPJS. Baik itu lewat BPJS mandiri dan BPJS gratis.

Hingga saat ini, lanjutnya dari 223 jiwa penduduk Indonesia, yang terdaftar di BPJS baru mencapai 84 Porsen. Ia berharap di Tahun 2021 nanti yang belum terdaftar bisa terdaftar semua sehingga target pemerintah bisa terealisasi.

Karena program BPJS ini sifatnya wajib.

Hal lain yang disorotnya, yaitu adanya asumsi masyarakat bahwa yang membuat kebijakan terkait program BPJS ini adalah pihak BPJS sendiri. “Padahal tidak!” tukas Ilham.

Karena dijelaskannya BPJS hanyalah pihak penyelenggara, sedangkan yang menelurkan regulasi sebagai pedoman penyelenggara dibuat oleh pemerintah pusat,

“Jadi BPJS itu bekerja sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh regulasi dari pemerintah pusat. Kalau kita ini hanya penyelenggara saja,” paparnya.

Sementara menjawab pertanyaan awak media, mereka yang terdaftar dalam BPJS tapi tidak pernah menggunakannya, iuran yang mereka bayar dikemanakan?

Ilham menjelaskan, program BPJS menggunakan subsidi silang yang bersifat sosial kegotongroyongan.

Karena merupakan subsidi silang, maka iuran yang dibayarkan oleh mereka yang nota bene sehat dan tidak menggunakan kartu BPJS itu akan dialihgunakan untuk membiayai peserta BPJS yang sakit.

Ia menggambarkan, untuk seorang peserta BPJS yang menderita penyakit berat seperti kanker misalnya, itu membutuhkan biaya dari hasil ribuan peserta BPJS yang sehat.

“Jadi ini subsidi silang. Agar semua biaya pelayanan kesehatan tertangani, BPJS menggunakan mekanisme subsidi silang. Ini berarti, masyarakat yang lebih mampu diharapkan bisa membayar iuran di kelas I atau II, agar masyarakat kurang mampu bisa membayar iuran di kelas III tetapi tetap bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai itu,” urainya.

Lugasnya, berarti peserta BPJS yang sehat sudah menyumbang dalam mekanisme subsidi silang tersebut dan turut membantu perawatan masyarakat yang kurang mampu.

Ia kembali menegaskan, Sesuai UU BPJS pasal 14, keanggotaan BPJS bersifat wajib bagi setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia. Agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Terkait iuaran, misalnya untuk Kelas III yang sebesar Rp. 42 ribu, sebagaimana tertuang dalam Kepres 64 Tahun 2020, sebagiannya itu disbsidi oleh pemerintah.

Penulis : Mustamin M. Nur